Ratnawati Dibunuh Tetangga

Sabtu, 24 Januari 2015 - 11:07 WIB
Ratnawati Dibunuh Tetangga
Ratnawati Dibunuh Tetangga
A A A
SEMARANG - Masih ingat dengan kasus pembunuhan nenek Tan Tjoe Nio alias Ratnawati, 86, di rumahnya Jalan Kentangan Tengah Nomor 76 RT 3/RW 5, Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Sabtu (27/12/2014) silam? Pelakunya ternyata tetangga sendiri bernama Suheri alias Gontol, 38.

Rumah pelaku dan korban hanya terpaut satu gang. Suheri ditangkap petugas Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang saat hendak makan di depan Mapolsek Mlonggo, Jepara, Kamis (22/1) malam. Kaki kirinya ditembak karena mencoba melawan. Pembunuhan itu bermotif pencurian.

Suheri beraksi bersama temannya T yang masih buron. Suheri masuk melalui belakang rumah dengan bantuan balok kayu, sekitar pukul 03.30 WIB, sedangkan T menunggu di depan. Saat masuk ruang tamu, ternyata korban belum tidur dan sedang menonton televisi. Takut korban berteriak, Suheri buru-buru membekap korban dengan sweater -nya. Korban diseret hendak dibawa ke kamar.

Namun, niatan itu diurungkan saat melihat sebuah garpu makan. Di ruang tamu depan TV itu, korban ditusuk pipi kanannya menggunakan garpu dua kali. Suheri kemudian menggasak uang tunai Rp40 juta dari kamar korban. Mereka kemudian kabur meninggalkan korban yang tewas di rumahnya sendiri. “Saya masuk memanjat pagar belakang rumah korban pakai balok kayu. T menunggu di luar,” paparnya di Mapolrestabes Semarang kemarin.

Seusai membunuh dan mencuri, Suheri bersama T pulang ke rumah beberapa saat. Ternyata T memanfaatkan kelengahan Suheri. Uang Rp40 juta hasil curian itu baru diambil Rp800.000 oleh Suheri, ternyata dibawa kabur T. Total yang dibawa kabur T Rp39,2 juta. “Saya tidak tahu T kabur ke mana,” ujar pria yang bekerja serabutan itu.

Suheri mengaku mengetahui seluk beluk rumah korban. Pada 2012, dia juga pernah menggasak aneka perhiasan emas bernilai Rp300 juta dari rumah tersebut. Korban memang dikenal sebagai janda kaya, hasil warisan suaminya mantan pengusaha yang sudah meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut dalam pelarian, tersangka sempat bersembunyi di beberapa kota. Mulai dari Surabaya, Yogyakarta, Purwokerto, hingga Jepara. “Tersangka merupakan residivis kasus perampokan sarang burung walet di Gombong (Kebumen). Saat itu korbannya dibacok. Dipenjara selama 18 bulan,” ucapnya.

Suheri kini ditahan di Mapolrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal berlapis mulai Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Djihartono.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4480 seconds (0.1#10.140)