Dewan hanya Boleh Kunker Dalam Provinsi
A
A
A
SEMARANG - Anggota DPRD Jawa Tengah dilarang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar provinsi karena dianggap tidak efisien.
Larangan itu berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap anggaran dan pendapatan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah 2015. Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Amir Darmanto mengatakan, Kemendagri melarang kunjungan kerja ke provinsi lain karena kunjungan kerja itu tidak efisien dan target capaiannya sering tidak jelas. “Anggaran negara harus lebih efektif, efisien, dan ada capaian jelas,” ucapnya di Semarang kemarin.
Para legislator itu hanya diperbolehkan kunjungan kerja di kabupaten/ kota di wilayah Jawa Tengah. “Karena kunjungan kerja ke provinsi lain dilarang maka anggarannya akan masuk ke sisa lebih perhitungan anggaran (silpa),” kata Amir.
Kemendagri hanya memperbolehkan kunjungan kerja ke kementerian untuk konsultasi sebuah peraturan. Saat kunjungan ke kementerian itu juga dilakukan pembatasan secara ketat, tidak semua anggota komisi menghadiri kunjungan ke Kantor Kementarian di Jakarta. “Jika DPRD periode lalu konsultasi ke Jakarta dilakukan seluruh komisi, tapiDPRD periode ini yang boleh berangkat hanya unsur pimpinan,” ujar Amir.
Pelarangan ini sempat menjadi pro-kontra di kalangan anggota Dewan. Menurut Amir, larangan kunjungan kerja tersebut memang bagus di tengah efisiensi anggaran negara. Meskipun demikian, sesekali kunjungan kerja ke provinsi lain terkadang juga sangat diperlukan. Misalnya, kunjungan untuk menimba aturan-aturan perda yang ada di provinsi lain. “Itu sangat diperlukan agar DPRD Jawa Tengah juga mengetahui secara detail dan data di lapangan provinsi lain tersebut,” tandasnya.
Amir menyayangkan Kemendagri hanya melarang kunjungan kerja bagi DPRD, tapi tidak melarang kunjungan kerja yang dilakukan pihak eksekutif, dalam hal ini dinas-dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Dari sisi anggaran, kunjungan ke provinsi lain yang dilakukan pejabat eksekutif juga sangat besar. Ini seperti tidak adil,” kata dia.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mendukung kebijakan larangan kunjungan kerja ke provinsi lain bagi anggota DPRD.“Ini bagus. DPRD harus konsisten mematuhi,” ucapnya. Selama ini kunjungan kerja yang dilakukan DPRD tidak jelas hasil dan output -nya. “Kunjungan kerja itu seperti plesir dan jalan-jalan agar dapat uang saku,” ujar Eko.
Eko memperkirakan karena kunjungan kerja dilarang maka uang saku anggota DPRD akan berkurang. “Yang perlu diwaspadai adalah anggota DPRD mencari uang dari jalan yang tak halal,” tandasnya.
Amin Fauzi
Larangan itu berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap anggaran dan pendapatan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah 2015. Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Amir Darmanto mengatakan, Kemendagri melarang kunjungan kerja ke provinsi lain karena kunjungan kerja itu tidak efisien dan target capaiannya sering tidak jelas. “Anggaran negara harus lebih efektif, efisien, dan ada capaian jelas,” ucapnya di Semarang kemarin.
Para legislator itu hanya diperbolehkan kunjungan kerja di kabupaten/ kota di wilayah Jawa Tengah. “Karena kunjungan kerja ke provinsi lain dilarang maka anggarannya akan masuk ke sisa lebih perhitungan anggaran (silpa),” kata Amir.
Kemendagri hanya memperbolehkan kunjungan kerja ke kementerian untuk konsultasi sebuah peraturan. Saat kunjungan ke kementerian itu juga dilakukan pembatasan secara ketat, tidak semua anggota komisi menghadiri kunjungan ke Kantor Kementarian di Jakarta. “Jika DPRD periode lalu konsultasi ke Jakarta dilakukan seluruh komisi, tapiDPRD periode ini yang boleh berangkat hanya unsur pimpinan,” ujar Amir.
Pelarangan ini sempat menjadi pro-kontra di kalangan anggota Dewan. Menurut Amir, larangan kunjungan kerja tersebut memang bagus di tengah efisiensi anggaran negara. Meskipun demikian, sesekali kunjungan kerja ke provinsi lain terkadang juga sangat diperlukan. Misalnya, kunjungan untuk menimba aturan-aturan perda yang ada di provinsi lain. “Itu sangat diperlukan agar DPRD Jawa Tengah juga mengetahui secara detail dan data di lapangan provinsi lain tersebut,” tandasnya.
Amir menyayangkan Kemendagri hanya melarang kunjungan kerja bagi DPRD, tapi tidak melarang kunjungan kerja yang dilakukan pihak eksekutif, dalam hal ini dinas-dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Dari sisi anggaran, kunjungan ke provinsi lain yang dilakukan pejabat eksekutif juga sangat besar. Ini seperti tidak adil,” kata dia.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mendukung kebijakan larangan kunjungan kerja ke provinsi lain bagi anggota DPRD.“Ini bagus. DPRD harus konsisten mematuhi,” ucapnya. Selama ini kunjungan kerja yang dilakukan DPRD tidak jelas hasil dan output -nya. “Kunjungan kerja itu seperti plesir dan jalan-jalan agar dapat uang saku,” ujar Eko.
Eko memperkirakan karena kunjungan kerja dilarang maka uang saku anggota DPRD akan berkurang. “Yang perlu diwaspadai adalah anggota DPRD mencari uang dari jalan yang tak halal,” tandasnya.
Amin Fauzi
(ftr)