Polsus Sita Sejumlah Satwa Yang Dilindungi

Jum'at, 23 Januari 2015 - 14:39 WIB
Polsus Sita Sejumlah...
Polsus Sita Sejumlah Satwa Yang Dilindungi
A A A
MALANG - Polisi Khusus Dinas Kehutanan, Kabupaten Malang, menyita, sejumlah ekor satwa yang dilindungi Undang-undang.

Penyitaan ini dilakukan di salah satu rumah warga di Wadu Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (23/1/2015 pagi.

Satwa yang diamankan petugas atas kerja sama dengan Polres Malang ini rencananya akan diantarpulaukan secara ilegal melalui media sosial (medsos) facebook.

Foto-foto satwa yang dilindungi ini unggah melalui medsos lengkap fotonya dan harga yang ditawarkan.

Kepala Satuan Polsus Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, Imam Mujiono, mengatakan sebelum melakukan penyitaan terhadap sejumlah satwa ini pihaknya sudah mengintai sasarannya.

"Saya tiga hari lamanya mengintai tersangka," ujar Imam saat mengantar hasil sitaannya ke Polres Malang, Jumat pagi.

Tersangka Sukron kini sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang, perihal asal usul hewan yang rencananya akan dijual ke Semarang dan Jakarta ini.

Sukron mengaku hewan yang dilindungi undang-undang ini dibawa dari Papua, dengan menumpang kapal laut. "Saya beli di Papua. Lalu bawah ke Jawa dengan menumpang kapal laut," katanya.

Untuk mengangkali petugas, satwa yang dibawa secara ilegal ini dimasukan dalam sebuah kardus.

Sebelum menjualnya, Sukron keburu ditangkap petugas dari polisi khusus kehutanan (Polhut) Bekerja sama dengan Polres setempat.

Kasat Reksrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka bersama barang buktinya, dilakukan atas koordinasi Polres dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Penangkapan ini juga lanjut Wahyu berkat laporan masyarakat.

Untuk kasus ini, tersangka diancam lima tahun penjara, denda Rp 100 juta, atas tindakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang- Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA.

Dalam diktum Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang ini disebutkan setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sementara huruf (b) dalam keadaan mati.

Implementasi UU RI tentang satwa dilindungi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 07 tahun 1999.Dalam penangkapan ini, salah satu satwa jenis lutung diketahui mati.

Satwa yang disita dari rumah terdakwa, berupa, burung kaka tua seram satu ekor, jenis baby dua ekor, rangkok, sejenis burung berparuh panjang, satu ekor, dan lutung.

Semua satwa ini, hanya lutung yang berasal dari endemik Jawa. Selain itu terdapat enam ekor nuri warnah merah kepala hitam enam ekor dan satu ekor nuru lehernya berwarna kuning, dan Kangkareng.

Semua satwa berasal dari Indonesia Timur, diantar petugas Polsushut dengan satu pick up ke Polres Malang, pada Jumat pagi sekira jam 09.00 WIB.
(sms)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
13 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
13 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved