Ngaku Paranormal, Selamat Hamili Anak Tiri

Jum'at, 23 Januari 2015 - 14:32 WIB
Ngaku Paranormal, Selamat...
Ngaku Paranormal, Selamat Hamili Anak Tiri
A A A
MALANG - Namanya Selamat Suhadi, kelahiran tahun 1951. Namun perbuatannya tidak mencerminkan namanya. Selamat tega berbuat mesum terhadap anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan bejat yang dilakukan Selamat terhadap anaknya yang masih 17 tahun ini dilakukan sebanyak tujuh kali, dibawah ancaman akan dibunuh jika menolak apalagi memberitahukan kepada orang lain.

Ibu kandung korban yang saat ini dirahasiakan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang diketahui mengetahui perilaku suaminya terhadap anak kandungnya dari suami pertama. Namun dia pura-pura membiarkan.

"kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya di Kabupaten Blitar. Korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya bersama ayah tirinya," kata Kanit PPA Polres Malang Iptu Sutiyo, kepada wartawan, Jumat (23/1/2015).

Akibat perbuatan terlarang ini, SS dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka DM mengaku, awalnya dia menolak ajakan ayah tirinya. Namun dia tidak berdaya lantaran diancam akan dibunuh. "Saya diancam mau dibunuh jika menolak dan memberitahukan kepada orang lain, katanya.

Singkat kata, di bulan Juni 2014 ini, mahkota DM berhasil dibobol ayah tirinya. Sukses merenggut keperawanan korban, tersangka bukannya menyesal atau menghentikan perbuatannya.

Dia malah ketagihan dan minta dilayani. Modus yang dipakai untuk memperdaya korban, adalah mengancam akan membunuh korban jika sampai menolak untuk bersetubuh.

Dikatakan, perbuatan berulang kali selama tujuh kali hingga hamil di rumah korban di Wonosari dan Wagir. Perbuatan ini dilakukan di saat ibu kandungnya pergi bekerja. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk bermesum ria.

Apesnya, perbuatan terlarang ini menyebabkan tamu bulanan DM batal berkunjung. DM pun hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini berusia empat bulan.

Merasa jadi budak nafsu sang ayah tiri, korban yang selama ini tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya, di Sumber Pang lor, RT 13/04, Desa Sumber Suko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya melarikan diri.

Dia lalu melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya di Blitar. Atas laporan ayah kandung korban, Tim Buser Polres berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 22 Januari 2015 pagi.

Selamat yang mengaku sebagai paranormal ini, untuk sementara diamankan di Polres Malang untuk diproses lebih lanjut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)