Pengedar Sabu di Karawang Bawa Senjata Api
A
A
A
BANDUNG - Petugas Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Karawang yang selalu diselengkapi dengan senjata api rakitan jenis revolver.
"Pelaku diketahui Rudhy Hariyanto, dia diangkap di pinggir Jalan Raya Tanjungpura, Kabupaten Karawang belum lama ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada wartawan, Jumat (23/1/2015).
Saat ditangkap, sambung Pudjo, pelaku mengantongi satu paket sabu-sabu yang diduga akan dijual kepada seseorang. Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Alhasil, di tempat kostnya, polisi mendapat barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar.
“Anggota juga mendapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 33 peluru kaliber 9 mm yang tersimpan di samping meja,” bebernya.
Disinggung kegunaan senpi rakitan tersebut, Pudjo mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya, beberapa di antara peluru tersebut diduga telah digunakan dan menyisakan selongsong.
“Nanti kita perdalam apakah ini senpi pernah dipakai untuk kejahatan lain atau tidak. Karena beberapa peluru sudah pernah dipakai,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, kini Rudhy ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Dia dijerat dengna Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain itu, atas kepemilikan senjata api, tersangka pun dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
"Pelaku diketahui Rudhy Hariyanto, dia diangkap di pinggir Jalan Raya Tanjungpura, Kabupaten Karawang belum lama ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada wartawan, Jumat (23/1/2015).
Saat ditangkap, sambung Pudjo, pelaku mengantongi satu paket sabu-sabu yang diduga akan dijual kepada seseorang. Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Alhasil, di tempat kostnya, polisi mendapat barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar.
“Anggota juga mendapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 33 peluru kaliber 9 mm yang tersimpan di samping meja,” bebernya.
Disinggung kegunaan senpi rakitan tersebut, Pudjo mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya, beberapa di antara peluru tersebut diduga telah digunakan dan menyisakan selongsong.
“Nanti kita perdalam apakah ini senpi pernah dipakai untuk kejahatan lain atau tidak. Karena beberapa peluru sudah pernah dipakai,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, kini Rudhy ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Dia dijerat dengna Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain itu, atas kepemilikan senjata api, tersangka pun dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
(san)