Kejari Tahan Anggota Komisi IV DPRD Solo

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:23 WIB
Kejari Tahan Anggota...
Kejari Tahan Anggota Komisi IV DPRD Solo
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menahan Hery Jumadi (HJ), anggota DPRD Kota Solo periode 2014-2019 dalam kasus Korupsi Danah Hibah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo 2013.

Kasi Intel Kejari Solo Muchamad Rosydin mengatakan, penahan dilakukan setelah Hery Jumadi menjalani pemeriksaan di kantor kejari, kemarin. Kejaksaan menilai berkas pemeriksaan Hery Jumadi itu sudah lengkap dan dinyatakan P21, sehingga dalam waktu dekat bisa disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Menurutnya, tersangka diduga menyelewengkan dana hibah Rp100 juta dari Disbudpar. Dana hibah itu seharusnya dipakai untuk membeli peralatan keroncong bagi grup Gita Mahkota. Namun, kenyataannya pembelian tidak sesuai dengan yang diajukan dalam proposal dana hibah. Selain itu, bukti di lapangan juga menyebutkan bahwa pembelian peralatan keroncong itu dilakukan sebelum dana hibah turun.

Tim jaksa menilai tindakan itu sudah mengarah ke tindak pidana korupsi. Rosyidin menjelaskan, penahanan terhadap politikus PDIP itu sesuai prosedur yang berlaku. Alasan penahanan agar tersangka itu tidak melarikan diri ke luar daerah menjelang masa sidangnya digelar. Selain itu, penahanan juga dilakukan agar bersangkutan tidak mempengaruhi para saksisaksi bersangkutan dengan dana hibah itu.

Menurutnya, jika tidak ditahan tersangka bisa mempengaruhi saksi yang nanti dikhawatirkan akan menyampaikan keterangan palsu kepada majelis hakim di persidangan. “Sebelum ditahan tersangka HJ itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Kejari Solo dengan didampingi pengacaranya, Heru Buwono,” ujarnya.

Dia menyebutkan, untuk sementara tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta. Penahanan itu dilakukan 20 hari sebelum nanti disidangkan ke Pengadilan Tipikor. “Sementara kami tahan dahulu sembari jaksa penuntut umum (JPU) saat ini menyelesaikan berkas tuntutan saat persidangan mendatang,” katanya.

Heru Buwono saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Dia langsung masuk ke mobil Kejari Solo dan mendampingi kliennya menuju Rutan Kelas I Surakarta setelah pemeriksaan. Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Solo Maryuwono menyatakan tidak akan lepas tangan terhadap penahanan Hery.

Pihaknya bakal meminta Kejari Kota Solo menangguhkan penahanan terhadap Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembelaan hukum bagi bersangkutan. “Yang jelas kami tidak akan lepas tangan, pasti kami akanmelakukanbantuanhukum untuk Pak Hery,” katanya.

Arief Setiadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5941 seconds (0.1#10.140)