Asyik Nyabu di Hotel, Oknum Wartawan Dibekuk

Jum'at, 23 Januari 2015 - 04:09 WIB
Asyik Nyabu di Hotel,...
Asyik Nyabu di Hotel, Oknum Wartawan Dibekuk
A A A
SERANG - ES (35), oknum wartawan mingguan di Kota Cilegon, dibekuk jajaran Polres Cilegon karena kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Pelaku yang sudah diintai oleh jajaran Polres Cilegon berdasarkan laporan dari warga ini bahkan sudah menjadi target operasi satu tahun.

"Kita tangkap dengan barang bukti tiga paket sabu lengkap dengan alat isapnya di dalam kamar hotel di wilayah Cilegon" kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana saat gelar perkara di Mapolres Cilegon, Kamis (22/1/2015)

Petugas tidak berhenti begitu saja. Berdasarkan interogasi, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa pemasok barang untuk ES adalah MD, warga Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Petugas kemudian berhasil meringkus MD dari rumahnya. "Dari tangan pelaku MD kita berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu dari dalam sakunya."

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)