Langgar Izin Tinggal, 4 Model Cantik Ini Ditangkap Petugas

Kamis, 22 Januari 2015 - 21:09 WIB
Langgar Izin Tinggal,...
Langgar Izin Tinggal, 4 Model Cantik Ini Ditangkap Petugas
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Selatan menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai model. Tujuh WNA tersebut ditangkap karena menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Yudi Kurnadi mengatakan, tujuh WNA yang dibekuk ialah Kimberly Rose Steward (Australia), Shenae Ellise Palmer (New Zealand), Indira de Olivera (Brazil), Vinicius Pareira da Silva (Brazil), Aznar Gonzales Enrique (Spanyol), Mireli Banach (Brazil) dan Fouad Fatmi (Maroko).

"Mereka ditangkap karena menyalahi izin tinggal. Di Jakarta mereka bekerja sebagai model di dua agensi modeling," kata Yudi di di kantornya, Kamis (22/1/2015).

Menurut Yudi, para model ini datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata (visa on arrival) yang seharusya izin tersebut hanya untuk tujuan wisata atau kunjungan sosial budaya.

"Setelah ini akan kita panggil dua agensi modelnya HE dan FIM yang beralamat di Tebet dan Kalibata City," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh WNA tersebut diancam untuk dideportasi atau sesuai dengan Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp.500 juta.

Sementara, saat ditemui di ruang pemeriksaan. Ketujuh model tersebut tidak mengaku kalau mereka datang untuk bekerja.

Mereka berada di agensi tersebut karena diundang untuk berwisata di Indonesia. "Saya tidak bekerja, saya datang untuk berwisata," ujar Olievera.
(whb)
Berita Terkait
Rekening Escrow Milik...
Rekening Escrow Milik RSUD Bulukumba Dianggap Melanggar Peraturan
Apakah TikTok Shop masih...
Apakah TikTok Shop masih Melanggar Peraturan? Ini Faktanya
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
APINDO Tolak Peraturan...
APINDO Tolak Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024
Peraturan Longgar, Jangan...
Peraturan Longgar, Jangan Lengah
Berita Terkini
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
2 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
5 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved