Jual Narkoba, Tukang Ojek Takut Dihukum Mati

Kamis, 22 Januari 2015 - 17:30 WIB
Jual Narkoba, Tukang...
Jual Narkoba, Tukang Ojek Takut Dihukum Mati
A A A
PADANG - Wandi (32), tukang ojek di kawasan Pasar Siteba, Kota Padang, Sumatera Barat, dibekuk polisi. Dia dibekuk tadi malam di rumahnya, Cubadak Aia, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Di tangannya kita mengamankan 13 paket sabu-sabu dan enam paket kecil ganja kering yang siap diedarkan," kata Kapolsek Kuranji Kompol Asril Prasetya, Kamis (22/1/2015)

Penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan Ampang ada yang menjual narkoba. "Petugas kita langsung meluncur ke lokasi, maka disitalah barang haram ini. Pelaku tidak melakukan perlawanan," tambah Asril.

Selain barang bukti sabu dan ganja senilai Rp3 juta itu, polisi juga menyita sejumlah uang hasil penjualan narkoba serta kunci T yang dicurigai dijadikan untuk melakukan pencurian motor.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Lembaga Permasyarakatan di Pariaman," ucapnya.

Wandi merupakan residivis dan pernah ditangkap jajaran Polresta Padang dengan kasus yang sama. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, apalagi narkoba tersebut berasal dari lembaga pemasyarakatan (LP). "Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Sementara, Wandi mengaku bekerja sebagai tukang ojek motor sambil menjual barang haram tersebut. Hasil penjualan barang haram tersebut dipakai untuk kebutuhan harian dan membiayai istri beserta seorang anaknya.

"Saya terpaksa melakukan itu, Pak. Saya juga takut dihukum mati," kata Wandi.

Kini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Kuranji Padang untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8442 seconds (0.1#10.140)