Target DJP Sumsel Babel Naik 50%

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:17 WIB
Target DJP Sumsel Babel Naik 50%
Target DJP Sumsel Babel Naik 50%
A A A
PALEMBANG - Memiliki kinerja baik dalam penerimaan pajak tahun 2014, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel tahun ini dibebani target 50% lebih tinggi dari realisasi 2014 yang mencapai Rp10 triliun.

“Untuk target penerimaan pajak DJP Sumsel Babel tahun ini mengalami pertumbuhan sekitar 50% dari capaian tahun 2014 atau naik dari Rp10 triliun menjadi Rp15 triliun. Angka yang cukup besar dan harus bisa direalisasikan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel Samon Jaya pada kesempatan media gathering di Kapal Si Gentar Alam, kemarin.

Menurut Samon, dalam pencapaian realisasi peneri maan pajak tahun 2014, Kanwil DJP Sumsel Babel menda patkan ranking keempat setelah Jawa Tengah, Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Capaian kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel Babel tahun 2014 sekitar Rp10,26 triliun dengan growth 18,52%.

Capaian pajak tersebut berasal dari berbagai sektor me liputi PPh dengan capaian 109, 46%, PPN dan PPNBM 93,99%, PBB dan BPHTB 88,86% dan sektor lainnya. “Untuk tahun 2015 ini kami akan lebih fokus pada penggalian sektoral dalam rangka pengamanan penerimaan pajak, meliputi pertambangan dan migas, perkebunan, industri keuangan, transportasi, properti, bendahara dan rekanan pemerintah, automotif, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, elektronik dan perlengkapan rumah tangga, orang pribadi kaya,” jelasnya.

Bahkan, dalam bentuk keseriusan DJP Sumsel Babel menggali dan mengoptimalkan penerimaan pajak, pihaknya tahun ini menargetkan tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) area Sumsel Babel untuk mempidanakan Wajib Pajak (WP), baik badan maupun perorangan yang sengaja tidak mendaftarkan diri maupun membayar pajak.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pengemplang pajak, terutama WP orang kaya yang belum sadar pajak maupun WP badan. “Bayangkan saja, sampai saat ini DJP Sumsel Babel belum pernah memidanakan WP. Dari 13 KPP area Sumsel Babel, tiap KPP diwajibkan untuk pidanakan satu WP (yang nakal),” ujarnya.

Dia juga meminta pihak legislatif untuk merevisi regulasi mengenai pajak terkait keterbukaan informasi WP agar pegawai pajak yang membuka informasi terkait pajak itu tidak di kenakan pidana 2 tahun penjara.

”Kami juga harap regulasi mengenai pajak dapat direvisi. WP yang enggan membayar pajak nanti akan dibuka ke publik. Dengan begitu adanya keterbukaan informasi ke publik serta regulasi yang memberatkan pegawai pajak akan makin mengoptimalkan penerimaan pajak,” terangnya.

Upaya penegakan hukum dan sanksi terhadap WP selama ini diberlakukan sanksi tegas, mulai dari peringatan ringan, keras, penyitaan aset hingga dalam bentuk pidana. Penyitaan aset sudah dilakukan pihak DJP sejak tahun lalu. Hanya saja tidak memberikan efek jera bagi WP nakal. “Makanya, kami memberlakukan pola penegakan hukum, apalagi DJP sudah dibekali tim penyelidik khusus layaknya KPK,” katanya.

Sementara itu, ekonom Universitas Sriwijaya Didik Susetyo menambahkan, pajak merupakan sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Demikian pula halnya Indonesia yang menjadikan penerimaan pajak sangat penting dalam pengelolaan dan pelaksanaan fungsi negara serta pemerintahan.

“Melalui pajak, pemerintah dengan programnya melakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah dan lainnya. Pajak yang diterima dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi memang, pendapatan negara dari pajak harus di maksimalkan dengan berbagai cara termasuk pengetatan sanksi bagi wajib pajak yang nakal,” katanya.

Darfian Jaya Suprana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3561 seconds (0.1#10.140)