20 Hari, Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:14 WIB
20 Hari, Ringkus 6 Tersangka...
20 Hari, Ringkus 6 Tersangka Narkoba
A A A
MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk enam tersangka narkoba, baik pemakai maupun kurir jenis sabu-sabu dan ganja, selama medio Januari berjalan.

Keenam tersangka tersebut, Novi, 34, warga Baturaja; Robert, 20, warga Belitang; Bambang, 25, warga Bantan; Romi, 30, warga Belitang; Icha, 27, war ga Belitang; Samsul, 30, warga Sribunga; Vendi, 31, warga Baturaja; Dodi, 21, warga Martapura; dan Burhan,44, warga Belitang.

Selain meringkus kawanan tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 19 paket ganja, 14 paket kecil sabu-sabu, dan empat paket sedang sabu-sabu. Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja, melalui Kasatres Narkoba AKP Liswan Nurhapis mengungkapkan, penangkapan enam tersangka dalam tempo 20 hari itu merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba, yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Saat ini, sambungnya, polisi masih melakukan penyidikan intensif terhadap keenam tersangka. Apakah mereka termasuk bagian dari jaringan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah OKU Timur atau bukan. Karena berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari orang dan lokasi yang berbeda-beda.

“Meskipun demikian, kita terus mendalami. Karena tidak menutup kemungkinan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan jaringan pemakai dan pengedar narkoba. Kita masih mengupayakan menangkap bandar besarnya, untuk menekan peredaran narkoba di OKU Timur,” terangnya.

Sementara, dari keenam tersangka yang meringkuk di Mabes Polres OKU Timur, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan komentar dan memilih bungkam. “Dak tau, aku cuma disuruh wong bae,” ujar salah satu tersangka.

Dadang Dinata
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)