Polisi Amankan 10 Kolektor Sepeda Motor

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:11 WIB
Polisi Amankan 10 Kolektor...
Polisi Amankan 10 Kolektor Sepeda Motor
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan 10 orang collector (pengumpul) atau yang biasa disebut “mata elang” karena dinilai meresahkan warga.

Mereka diduga suruhan leasing, untuk menyita sepeda motor bermasalah dengan angsuran. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, dikumpulkannya para preman ini mengingat banyaknya laporan warga kepada aparat kepolisian terkait banyaknya keributan di lampu merah.

Penyebabnya para preman suruhan leasing itu mengambil kendaraan yang mengalami masalah pembayaran. “Banyak keributan di lampu merah yang di sebabkan preman, setelah di cek itu dari leasing yang membayar preman untuk narik kendaraan (kreditan bermasalah) di tengah jalan dan benar faktanya seperti itu,” ujar dia di Jalan Jawa kemarin.

Para “mata elang” ini menurut Yoyol proses kerjanya yakni menerima sejumlah nomor kendaraan dari pihak leasing. Nomor tersebut adalah nomor kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan atau kredit bermasalah. Jika kendaraan tersebut terlihat di jalanan, maka para “mata elang” ini akan melakukan pengejaran bahkan tak jarang saat menangkap korbannya, mereka melakukan perampasan kendaraan hingga perlakuan tak menyenangkan kepada pemilik kendaraan.

“Kalau orang yang bermasalah dengan kredit gak apa-apa, tapi kalau yang pinjem (motor) kan ujungnya rebut, terjadilah pemukulan dan inilah yang menonjol,” katanya. Diakui dia, mereka yang berhasil mendapatkan target, bisa di bayar dengan upah Rp 500.000. “Kami akan kembangkan, nanti bisa saja jika terbukti mereka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan,” terangnya.

Selain itu, jika dari hasil pengembangan terbukti para dept collector ini mendapat perintah dari pihak leasing, hal tersebut akan dikenakan pidana serupa. “Mereka (leasing) bisa kami kenakan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta,” tegasnya. Pihaknya menegaskan jika operasi premanisme ini akan terus digalakan setiap hari. “Akan dilakukan tiap hari sampai Kota Bandung ini kondusif,” tegasnya.

Lebih lanjut Yoyol menjelaskan, selain 10 orang, total preman yang diamankan Polrestabes Bandung adalah 155 orang. “Banyak parkir liar yang dikuasai preman, harusnya mereka (tukang parkir) setor ke pemda, tapi karena takut, mereka malah setornya ke preman,” katanya.

Praktik lainnya yang dilakukan para preman misalnya menguasai tanah tertentu. “Penguasaan tanah dilakukan preman dari organisasi tertentu, dan ini kami luruskan, bahwa hal ini tak ada di sini (Kota Bandung),” tandasnya.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)