6 Pecandu Sabu Terancam 4-15 Tahun Bui

Kamis, 22 Januari 2015 - 00:55 WIB
6 Pecandu Sabu Terancam 4-15 Tahun Bui
6 Pecandu Sabu Terancam 4-15 Tahun Bui
A A A
MALANG - Satuan Resnarkoba Polres Malang, berhasil menangkap enam orang tersangka narkotika jenis sabu-sabu. Keenam tersangka ini diamankan dari tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Malang AKP Syamsul Hidayat mengatakan, para tersangka merupakan pemakai dan sudah menjadi target operasi pihak berwajib. Salah satu tersangka Sulaiman (49), ditangkap di kompleks Pabrik Gula Kebonagung, Kabupaten Malang, Selasa 20 Januari 2015 malam.

"Kita amankan saat yang bersangkutan sedang transaksi narkoba," ujar Hidayat di ruang kerjanya, kepada wartawan, usai memeriksa Sulaiman, Rabu (21/1/2015).

Sulaiman yang merupakan kuli bagunan ini mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi sabu. Dia awalnya dikenalkan dari seseorang bernama Nanang. Pada saat ditangkap, ayah tiga anak ini hendak membeli satu paket sabu seharga Rp350 ribu dari seseorang yang diakuinya bernama Edy. Sayang, Edy berhasil lolos dari sergapan petugas.

Syamsul menambahkan, Sulaiman bersama tersangka lain, berhasil diamankan berkat laporan masyarakat. "Ada laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Kebonagung. Anggota langsung menuju TKP dan berhasil menangkap Sulaiman bersama barang buktinya," jelasnya.

Akibat perbuatan ini, Sulaiman dan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman empat hingga 15 tahun penjara.

Sulaiman yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Gang 8, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, ini mengaku mengkonsumsi sabu sebagai penyemangat kerja. Sejak mulai mengenal dan mengkonsumsi barang itu, pria paruh baya ini mengaku tidak ada semangat kalau tidak konsumsi sabu.

Untuk mendapatKan sabu-sabu, dia memesan dari seseorang kurir. Harganya bervariasi. Kadang membeli paket kecil seharga Rp60 ribu. Pada saat dia diamankan polisi, Sulaiman akan membeli sabu seharga Rp350 ribu.

Meski mengaku hanya sebatas pemakai, namun Kasat Narkoba Syamsul Hidayat tidak mudah begitu saja percaya. Perwira polisi ini terus mengembangkan kasus ini dengan memburu pengedar sabu-sabu.

Senada ddengan Sulaiman, Wawan, tersangka lainnya mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk bersenang-senang. Dia membantah disebut sebagai bandar narkoba.

"Saya hanya pakai pak. Saya bukan pengedar," ujar pria tinggi berperawakan kurus ini saat ditanya wartawan setelah menjalani sesi pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Malang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6841 seconds (0.1#10.140)