Ini Eksepsi Terdakwa Pembunuh Bule Amerika

Rabu, 21 Januari 2015 - 19:31 WIB
Ini Eksepsi Terdakwa Pembunuh Bule Amerika
Ini Eksepsi Terdakwa Pembunuh Bule Amerika
A A A
DENPASAR - Pasangan kekasih Heather Lois Mack dan Tommy Schaefer yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Sheila Ann von Weise Mack (62), membantah dakwaan jaksa.

Dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi, Rabu (21/1/2015), kedua terdakwa tetap membantah pembunuhan itu dilakukan secara berencana.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum, Iswahyudi Edy, terdakwa melakukan pembunuhan tersebut atas dasar membela diri dan dilakukan secara spontan.

"Tidak benar seperti yang dituduhkan, bahwa terdakwa kami melakukan pembunuhan secara terencana," terangnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1/2015), dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Suweda.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. "Setelah eksepsi dibacakan, sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Made Suweda.

Dua terdakwa ini diancam dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup.‎

Seperti diketahui, Sheila Ann von Weise Mack dibunuh menggunakan tempat buah dari kaca. Mayatnya disimpan dalam sebuh koper di bagasi taksi. Peristiwa tersebut pada bulan Agustus 2014.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4870 seconds (0.1#10.140)