Ada Upaya Melemahkan Pemprov Sumut
A
A
A
MEDAN - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan meminta surat pembatalan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) dinilai sebagai upaya melemahkan Pemerintah Provinsi Sumut dalam pelayanan masyarakat.
Pengamat pemerintahan Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menilai, polemik yang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti ada upaya mengebiri atau melemahkan Pemprovsu.“ Kita tahu, Sekdaprovsu itu jabatan utama untuk mengoordinasi SKPD agar bekerja sesuai visi-misi Pemprovsu. Tapi setelah diterbitkan keputusan presiden (keppres) penetapan Hasban, kok malah masih diganggu Mendagri. Ini keppres ya, bukan keputusan gubernur,” ujarnya, Selasa (20/1).
Upaya melemahkan kinerja Pemprovsu itu, kata Agus, sangat kentara setelah Mendagri berulang kali mengeluarkan pernyataan mempersoalkan pelantikan Hasban dengan dalih status Hasban sebagai terdakwa. “Kemarin, Mendagri pernah bilang, Hasban merupakan nama yang ditunjuk Presiden setelah dapat rekomendasi dari Tim Penilai Akhir (TPA). Tidak masuk akal kalau dibilang TPA tidak tahu posisi Hasban sebagai terdakwa,” ujarnya.
Hal ini disebabkan Keppres pengangkatan Hasban ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2014. Sementara Hasban berstatus terdakwa pada 4 Desember 2014, tepat saat dia menjalani sidang perdana dalam kasus sengketa tapal batas sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut.
Dengan kata lain ada selisih 25 hari status itu sudah melekat kepada Hasban. Jadi, kata dia, mustahil jika TPA yang dipimpin Wakil Presiden Jusf Kalla tidak tahu status hukum Hasban. Sebab di TPA ada semua unsur institusi, seperti kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, BIN, PPATK, dan lainnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah berharap polemik ini jangan sampai berlarut-larut karena dapat mengganggu roda pemerintah. Apalagi sekda memiliki peran strategis dalam menjadi penjembatan antara eksekutif dan legislatif. “Harapan kita sekda bisa kerja yang baik sebagai motor penggerak di Sumut. Dan terakhir kita harapkan, persoalan hukumnya cepat selesai. Kita berharap Mendagri segera menyelesaikan masalah Sekda Sumut ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nanti ada penggodokan nama baru Sekdaprovsu, itu bukan masalah. Sementara Hasban Ritonga mengaku siap dengan keputusan apa pun yang diambil Kemendagri, termasuk kemungkinan akan ada penunjukan pelaksana tugas sekda.
“Silakan saja, tapi saya belum ada terima (informasi) itu,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/1). Dia juga mengatakanakan taat terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Fakhrur Rozi/ Panggabean Hasibuan
Pengamat pemerintahan Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menilai, polemik yang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti ada upaya mengebiri atau melemahkan Pemprovsu.“ Kita tahu, Sekdaprovsu itu jabatan utama untuk mengoordinasi SKPD agar bekerja sesuai visi-misi Pemprovsu. Tapi setelah diterbitkan keputusan presiden (keppres) penetapan Hasban, kok malah masih diganggu Mendagri. Ini keppres ya, bukan keputusan gubernur,” ujarnya, Selasa (20/1).
Upaya melemahkan kinerja Pemprovsu itu, kata Agus, sangat kentara setelah Mendagri berulang kali mengeluarkan pernyataan mempersoalkan pelantikan Hasban dengan dalih status Hasban sebagai terdakwa. “Kemarin, Mendagri pernah bilang, Hasban merupakan nama yang ditunjuk Presiden setelah dapat rekomendasi dari Tim Penilai Akhir (TPA). Tidak masuk akal kalau dibilang TPA tidak tahu posisi Hasban sebagai terdakwa,” ujarnya.
Hal ini disebabkan Keppres pengangkatan Hasban ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2014. Sementara Hasban berstatus terdakwa pada 4 Desember 2014, tepat saat dia menjalani sidang perdana dalam kasus sengketa tapal batas sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut.
Dengan kata lain ada selisih 25 hari status itu sudah melekat kepada Hasban. Jadi, kata dia, mustahil jika TPA yang dipimpin Wakil Presiden Jusf Kalla tidak tahu status hukum Hasban. Sebab di TPA ada semua unsur institusi, seperti kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, BIN, PPATK, dan lainnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah berharap polemik ini jangan sampai berlarut-larut karena dapat mengganggu roda pemerintah. Apalagi sekda memiliki peran strategis dalam menjadi penjembatan antara eksekutif dan legislatif. “Harapan kita sekda bisa kerja yang baik sebagai motor penggerak di Sumut. Dan terakhir kita harapkan, persoalan hukumnya cepat selesai. Kita berharap Mendagri segera menyelesaikan masalah Sekda Sumut ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nanti ada penggodokan nama baru Sekdaprovsu, itu bukan masalah. Sementara Hasban Ritonga mengaku siap dengan keputusan apa pun yang diambil Kemendagri, termasuk kemungkinan akan ada penunjukan pelaksana tugas sekda.
“Silakan saja, tapi saya belum ada terima (informasi) itu,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/1). Dia juga mengatakanakan taat terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Fakhrur Rozi/ Panggabean Hasibuan
(ftr)