Saksi Tidak Hadir, Hasban Minta Sidang Dipercepat

Rabu, 21 Januari 2015 - 11:35 WIB
Saksi Tidak Hadir, Hasban...
Saksi Tidak Hadir, Hasban Minta Sidang Dipercepat
A A A
MEDAN - Sidang sengketa Sirkuit IMI Medan dengan terdakwa Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut; dan Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut yang sekarang menjabat Asisten VI Setdaprov Sumut, terpaksa ditunda karena saksi tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution mengatakan, sudah memanggil para saksi untuk hadir. Namun, mereka tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan mendadak. "Ada tiga saksi yang kami panggil untuk hadir hari ini. Namun, tidak ada yang bisa hadir, ada surat keterangannya masing- masing saksi," kata JPU dari Kejari Medan kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga saat sidang di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (20/1).

Hakim pun meminta JPU jangan hanya sekadar memanggil, tetapi harus berusaha menghadirkan di persidangan. Hal itu supaya sidang tersebut berjalan lancar. "Saksi ini kalau tidak salah berdomisili di Medan, jadi apa yang menjadi kendala untuk menghadirkannya. Kami minta persidangan ini cepat, jangan sampai lama-lama. Memang ada berapa saksi semuanya dalam perkara ini?" tanya hakim Dahlan kepada jaksa.

Jaksa menjelaskan, ada 20 orang saksi secara keseluruhan. Ditambah empat orang saksi ahli. Semua saksi tersebut berdomisili di Medan, kecuali Ito Suhardi (pelapor) yang tinggal di Jakarta. "Seharusnya JPU membuat alternatif. Kalau saksi yang dipanggil sekarang ini tidak bisa hadir, bisa digantikan saksi lainnya supaya persidangan tetap berjalan dan cepat. Jangan kalau tidak bisa hadir langsung ditunda. Cari alternatif lain," kata hakim.

Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Marasamin Ritonga pun meminta agar persidangan dilakukan dengan cepat. Mengingat kedua terdakwa ada jabatan di Pemprov Sumut. Bahkan, tim kuasa hukumnya ini meminta persidangan dilakukan sebanyak dua kali sepekan. "Kami mohon majelis agar persidangan ini dipercepat saja. Sidang selanjutnya kami meminta agar dilakukan dua kali sepekan," kata kuasa hukum terdakwa ini.

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa ini, majelis hakim menjelaskan akan mempertimbangkannya. "Iya, itu sidang berikutnya kami pertimbangkan," kata hakim lantas menutup sidangnya.

Diketahui, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dijerat JPU melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8066 seconds (0.1#10.140)