Korupsi Rp66,81 Juta, Kades Bangunsari Dibui

Rabu, 21 Januari 2015 - 04:28 WIB
Korupsi Rp66,81 Juta,...
Korupsi Rp66,81 Juta, Kades Bangunsari Dibui
A A A
KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal menahan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Widodo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan uang kas desa sebesar Rp66,81 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Zaiful Alim Said mengatakan, penahanan tersebut setelah proses penyidikan selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kedungpane, Kota Semarang, selama 20 hari.

“Saat ini, penuntut umum sedang menyusun rencana dakwaan yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikir Semarang,” katanya, kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).

Target pelimpahan surat dakwaan, papar Zaiful, akan dilakukan sebelum habis masa penahanan. “Secepatnya, karena target selesai sebelum habis masa penahanan tersangka,” lanjutnya.

Zaiful menjelaskan, Widodo ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana ADD dan uang kas desa tahun 2011-2012. Tersangka menggunakan uang ADD tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan uang kas desa, tersangka menyelewengkan dana tanah bondo seolah tidak dilakukan pelelangan. “Sehingga penggunaan uang tersebut tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa,” imbuhnya.

Atas tindakan tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor negara, kerugian negara mencapai Rp 66,81 juta. Untuk itu, penyidik Kejari Kabupaten Kendal menjerat dengan dakwaan berlapis.

Yakni primair Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Semuanya akan tertuang dalam surat dakwaan,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Widodo, Ubadillah mengaku, akan mengikuti proses hukum. Sejauh ini, pihaknya masih mempelajari kasus yang melibatkan kliennya.

“Kami akan pelajari kasusnya seperti apa, yang jelas semaksimal mungkin untuk membela klien kami nanti di pengadilan,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
45 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
57 menit yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
57 menit yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved