Korupsi Rp66,81 Juta, Kades Bangunsari Dibui

Rabu, 21 Januari 2015 - 04:28 WIB
Korupsi Rp66,81 Juta,...
Korupsi Rp66,81 Juta, Kades Bangunsari Dibui
A A A
KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal menahan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Widodo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan uang kas desa sebesar Rp66,81 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Zaiful Alim Said mengatakan, penahanan tersebut setelah proses penyidikan selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kedungpane, Kota Semarang, selama 20 hari.

“Saat ini, penuntut umum sedang menyusun rencana dakwaan yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikir Semarang,” katanya, kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).

Target pelimpahan surat dakwaan, papar Zaiful, akan dilakukan sebelum habis masa penahanan. “Secepatnya, karena target selesai sebelum habis masa penahanan tersangka,” lanjutnya.

Zaiful menjelaskan, Widodo ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana ADD dan uang kas desa tahun 2011-2012. Tersangka menggunakan uang ADD tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan uang kas desa, tersangka menyelewengkan dana tanah bondo seolah tidak dilakukan pelelangan. “Sehingga penggunaan uang tersebut tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa,” imbuhnya.

Atas tindakan tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor negara, kerugian negara mencapai Rp 66,81 juta. Untuk itu, penyidik Kejari Kabupaten Kendal menjerat dengan dakwaan berlapis.

Yakni primair Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Semuanya akan tertuang dalam surat dakwaan,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Widodo, Ubadillah mengaku, akan mengikuti proses hukum. Sejauh ini, pihaknya masih mempelajari kasus yang melibatkan kliennya.

“Kami akan pelajari kasusnya seperti apa, yang jelas semaksimal mungkin untuk membela klien kami nanti di pengadilan,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6325 seconds (0.1#10.140)