Korupsi Rp66,81 Juta, Kades Bangunsari Dibui

Rabu, 21 Januari 2015 - 04:28 WIB
Korupsi Rp66,81 Juta,...
Korupsi Rp66,81 Juta, Kades Bangunsari Dibui
A A A
KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal menahan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Widodo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan uang kas desa sebesar Rp66,81 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Zaiful Alim Said mengatakan, penahanan tersebut setelah proses penyidikan selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kedungpane, Kota Semarang, selama 20 hari.

“Saat ini, penuntut umum sedang menyusun rencana dakwaan yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikir Semarang,” katanya, kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).

Target pelimpahan surat dakwaan, papar Zaiful, akan dilakukan sebelum habis masa penahanan. “Secepatnya, karena target selesai sebelum habis masa penahanan tersangka,” lanjutnya.

Zaiful menjelaskan, Widodo ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana ADD dan uang kas desa tahun 2011-2012. Tersangka menggunakan uang ADD tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan uang kas desa, tersangka menyelewengkan dana tanah bondo seolah tidak dilakukan pelelangan. “Sehingga penggunaan uang tersebut tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa,” imbuhnya.

Atas tindakan tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor negara, kerugian negara mencapai Rp 66,81 juta. Untuk itu, penyidik Kejari Kabupaten Kendal menjerat dengan dakwaan berlapis.

Yakni primair Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Semuanya akan tertuang dalam surat dakwaan,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Widodo, Ubadillah mengaku, akan mengikuti proses hukum. Sejauh ini, pihaknya masih mempelajari kasus yang melibatkan kliennya.

“Kami akan pelajari kasusnya seperti apa, yang jelas semaksimal mungkin untuk membela klien kami nanti di pengadilan,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
17 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
51 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved