Aturan Tarif Baru Masih Dilanggar Sopir Angkot

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:58 WIB
Aturan Tarif Baru Masih...
Aturan Tarif Baru Masih Dilanggar Sopir Angkot
A A A
MEDAN - Penurunan ongkos angkutan kota (angkot) mulai Senin (19/1) ternyata masih banyak dilanggar sopir angkot. Sementara masyarakat masih banyak yang belum mendapat informasi terkait penurunan ongkos ini.

Sejumlah penumpang angkutan umum mengaku masih banyak sopir angkot yang memberlakukan ongkos di luar ketentuan baru itu. Seperti yang dialami Nina,33, warga Gaharu VII, Jalan Sisingamangaraja, dia kemarin masih dibebankan ongkos oleh sopir angkot sebesar Rp5.000.

Padahal, jarak tempuh dari rumahnya ke tempat tujuan di Jalan Kesawan Square, kurang dari 10 kilometer. “Saya juga nggak tahu kalau ongkos sudah turun, nggak ada informasi di kaca angkotnya. Jadi dimintanya Rp5.000 ya saya kasihlah Rp5.000,” ujarnya.

Hal serupa dialami Anan Purba,21. Warga Jalan Simalingkar mengaku masih diminta ongkos sebesar Rp5.000 oleh sopir angkot ketika pergi ke Jalan Balai Kota, kemarin. Anan juga mengaku tidak mengetahui informasi kalau ongkos angkot sudah turun. “Memang kalau harga BBM turun harusya ongkos angkot turun juga, tapi kok ongkosnya masih tetap sama. Karena malas ribut, ya saya kasih saja Rp5.000,” ucapnya.

Seperti diketahui, terhitung mulai Senin (19/1) pukul 00.00 WIB, tarif angkutan kota (angkot) di Medan turun sebesar Rp900 per estafet untuk penumpang umum dan Rp500 untuk pelajar. Dengan demikian, tarif untuk penumpang umum menjadi sebesar Rp4.600 dan pelajar Rp3.000. Kebijakan penyesuaian tarif angkot ini diputuskan dalam rapat yang digelar di kantor Pemko Medan, Jumat (16/1).

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum, Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, dengan peserta rapat Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe; Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Ali Ikram; Ketua Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Medan, Abubakar Sidik, Dirlantas Polda Sumut, AKBP Sujarno; serta sejumlah akademisi dan pengusaha angkutan.

Ketua Organda Kota Medan, Month Gomery Munthe menegaskan sudah mengimbau kepada pengusaha angkutan umum dan sopir untuk tertib terhadap aturan yang berlaku. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan ongkos baru itu di terminal-terminal.

“Kalau masih ada sopir yang begitu mungkin mereka belum tahu ada aturan baru. Nanti akan kami sosialisasikan terus, dan kemungkinan besok (hari ini) kami akan awasi bersama pemerintah dan anggota DPD,” ucapnya.

Perlu Ada Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah

Sementara itu, angggota DPD asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba, berencana mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan umum dalam kota.

Pasalnya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpotensi naik turun dan kondisi ini dipastikan mempengaruhi ongkos angkutan umum. Hal ini tentu merepotkandalam penentuan tarif angkutan umum.

“Kalau naik turunkan pasti Organda dan pemerintah mengkaji ongkos lagi. Sekarang ongkos angkutan sudah turun kedua kalinya, tapi harga suku cadang tidak turun. Saya pikir, kebijakan pemerintah yang menaikkan dan menurunkan harga BBM adalah hal yang biasa. Sudah perlulah diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah, supaya kalau harga BBM turun naik, ongkosnya sudah otomatis mengikuti tarif batas bawah dan tarif batas atas,” ungkap Parlindungan.

Kepala Seksi Angkutan, Dishub Kota Medan, Hendrik Ginting, menyambut baik usulan Parlindungan Purba. Menurut dia, memang lebih baik ada pemberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan umumdalam kota, karena harga BBM berfluktuasi naik dan turun.

“Dibuat tabelnya. Misalnya, tarif batas atas Rp7.000 dan tarif batas bawah Rp4.000.Jadi, kalau harga BBM terjadi naik dan turun bisa mengikuti tarif yang ada pada tabel. Kami (Dishub) tinggal mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. AKAP dan AKDP saja sudah berlaku tarif batas atas dan bawah,” pungkasnya.

Eko Agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8858 seconds (0.1#10.140)