Kapal Cantrang Dilarang, Nelayan Protes

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:43 WIB
Kapal Cantrang Dilarang,...
Kapal Cantrang Dilarang, Nelayan Protes
A A A
BATANG - Seratusan nelayan Kabupaten Batang menggelar aksi unjuk rasa di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batang dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kemarin.

Mereka menolak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tari atau cantrang di perairan Indonesia. Ketua Paguyuban Nelayan Batang Bersatu (PNBB) Siswanto mengatakan sekitar 99% nelayan Batang menggunakan kapal cantrang sehingga pelarangan itu bisa mengakibatkan pengangguran besar-besaran.

“Otomatis membuat nelayan Batang kehilangan mata pencaharian jika penggunaan Kapal Cantrang dilarang. Dampaknya juga tidak hanya pada nelayan, tapi juga para pekerja yang bergelut dengan perikanan tangkap. Total ada masyarakat 10.000 KK Batang Utara yang bekerja di sekitar sektor perikanan,” paparnya.

Besok pihaknya akan mendatangi Komisi IV DPR untuk membahas Permen Kelautan dan Perikanan tersebut. Mereka membahas hal ini bersama dengan perwakilan setiap daerah ada lima orang serta seluruh asosiasi nelayan di daerah. Korlap aksi Jito menjelaskan, kapal cantrang bukan merupakan kapal pukat.

Selain itu, kapal tersebut merupakan kapal warisan nenek moyang nelayan setempat. “Itu bukan pukat, fitnah itu kalau dikatakan pukat. Selain itu, tidak juga merusak terumbu karang. Kapal itu sudah ada sejak nenek moyang kami,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet, mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait dan pimpinan Dewan membahas permen ini. “Nanti akan kami sampaikan kepada Ketua Dewan, sesegera mungkin akan lakukan rapat dengan dinas terkait permen ini. Sebab, hal ini sangat memberatkan nelayan. Mereka (nelayan) bisa kehilangan mata pencaharian,” ucapnya.

Kepala Syahbandar TPI Batang, Taufikur Rahman, mengaku akan merevisi SOP terkait perizinan bagi para nelayan sehingga ke depan para nelayan akan lebih mudah dalam perizinannya. “Mulai besok (hari ini) SOP akan kita gunakan yang lama dulu sehingga nelayan tidak kesulitan. Sambil kita rapatkan SOP yang baru,” ucapnya.

Prahayuda Febrianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)