Kapal Cantrang Dilarang, Nelayan Protes

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:43 WIB
Kapal Cantrang Dilarang,...
Kapal Cantrang Dilarang, Nelayan Protes
A A A
BATANG - Seratusan nelayan Kabupaten Batang menggelar aksi unjuk rasa di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batang dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kemarin.

Mereka menolak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tari atau cantrang di perairan Indonesia. Ketua Paguyuban Nelayan Batang Bersatu (PNBB) Siswanto mengatakan sekitar 99% nelayan Batang menggunakan kapal cantrang sehingga pelarangan itu bisa mengakibatkan pengangguran besar-besaran.

“Otomatis membuat nelayan Batang kehilangan mata pencaharian jika penggunaan Kapal Cantrang dilarang. Dampaknya juga tidak hanya pada nelayan, tapi juga para pekerja yang bergelut dengan perikanan tangkap. Total ada masyarakat 10.000 KK Batang Utara yang bekerja di sekitar sektor perikanan,” paparnya.

Besok pihaknya akan mendatangi Komisi IV DPR untuk membahas Permen Kelautan dan Perikanan tersebut. Mereka membahas hal ini bersama dengan perwakilan setiap daerah ada lima orang serta seluruh asosiasi nelayan di daerah. Korlap aksi Jito menjelaskan, kapal cantrang bukan merupakan kapal pukat.

Selain itu, kapal tersebut merupakan kapal warisan nenek moyang nelayan setempat. “Itu bukan pukat, fitnah itu kalau dikatakan pukat. Selain itu, tidak juga merusak terumbu karang. Kapal itu sudah ada sejak nenek moyang kami,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet, mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait dan pimpinan Dewan membahas permen ini. “Nanti akan kami sampaikan kepada Ketua Dewan, sesegera mungkin akan lakukan rapat dengan dinas terkait permen ini. Sebab, hal ini sangat memberatkan nelayan. Mereka (nelayan) bisa kehilangan mata pencaharian,” ucapnya.

Kepala Syahbandar TPI Batang, Taufikur Rahman, mengaku akan merevisi SOP terkait perizinan bagi para nelayan sehingga ke depan para nelayan akan lebih mudah dalam perizinannya. “Mulai besok (hari ini) SOP akan kita gunakan yang lama dulu sehingga nelayan tidak kesulitan. Sambil kita rapatkan SOP yang baru,” ucapnya.

Prahayuda Febrianto
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
49 menit yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
2 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
10 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
10 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
11 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
11 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved