Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
A
A
A
KARANGAYAR - Dua pasang remaja berinisial MS (19), dan FB (17), tertangkap aparat kepolisian dari Polres Karanganyar, karena membuang bayi hasil cinta terlarang mereka.
Di kantor polisi, MS mengaku nekat membuang bayi yang selama ini dikandungnya, karena belum siap merawatnya, mengingat diirnya masih sekolah. Dalam kondisi bingung setelah melahirkan, pada Senin 12 Januari 2015, dia nekat membuang bayinya.
Ide membuang bayi itu, diberikan oleh pacarnya FB. Bingung harus bagaimana, MS akhirnya menerima ide tersebut, dan membuang bayi hasil cinta mereka berdua.
“Sebenarnya mau dikasihkan ke kerabat. Karena tidak mau menerima akhirnya dibuang di salah satu rumah warga,” terang FB, kepada wartawan, Senin (19/1/2015).
Ditambahkan dia, sehari-hari dirinya bekerja sebagai kuli bangunan, dan hanya sekolah di tingkat menengah atas (SMA), namun putus sekolah. Setelah tahu pacarnya MS hamil, dia meminta kepada sang pacar untuk menyembunyikannya dari orangtua.
"MS yang masih berstatus pelajar kelas XII salah satu SMK swasta di Karanganyar ini cukup lihai menyembunyikan kehamilannya," sambung Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo.
Sehingga, orangtua maupun guru dan rekannya di sekolah tidak ada yang tahu jika dia tengah berbadan dua. Sedangkan jalinan asmara keduanya telah berlangsung sejak setahun lalu.
"Jalinan pacaran yang dilalui kebablasan hingga layaknya hubungan suami istri. Perbuatan terlarang dilakukan berulang kali di sebuah hotel di Karanganyar," jelasnya.
Beruntung, warga yang menemukan bayi yang dibuang kedua sejoli ini langsung membawanya ke RSUD Karanganyar, agar segera mendapatkan pertolongan medis. Rupanya, pihak di RS inilah MS melahirkan.
"Ketika bayi yang dibuang dibawa ke RSUD Karanganyar guna mendapatkan penanganan medis, ternyata ada salah satu petugas rumah sakit yang mengenali," bebernya.
Kabid Pelayanan Medik RSUD Karanganyar dr Ita Kusumastuti lah orang yang curiga dengan penemuan bayi tersebut. Sebab sehari sebelumnya, dia sempat menolong proses kelahiran seorang perempuan muda.
Terlebih, wajah bayi yang di rumah sakit itu ternyata mirip dengan bayi salah satu pasiennya. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berbekal alamat yang ditinggalkan saat persalinan, polisi akhirnya berhasil melacak rumah MS.
Singkat cerita, MS dan FB digelandang ke Mapolres Karanganyar guna pemeriksaan lebih lanjut. Orangtua kedua tersangka juga telah dihadirkan. Aparat akan menjajaki penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan.
Mereka akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka dianggap menelantarkan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Karena usia keduanya di bawah umur, proses penegakan hukum akan mengutamakan azas perlindungan anak,” ungkapnya.
Di kantor polisi, MS mengaku nekat membuang bayi yang selama ini dikandungnya, karena belum siap merawatnya, mengingat diirnya masih sekolah. Dalam kondisi bingung setelah melahirkan, pada Senin 12 Januari 2015, dia nekat membuang bayinya.
Ide membuang bayi itu, diberikan oleh pacarnya FB. Bingung harus bagaimana, MS akhirnya menerima ide tersebut, dan membuang bayi hasil cinta mereka berdua.
“Sebenarnya mau dikasihkan ke kerabat. Karena tidak mau menerima akhirnya dibuang di salah satu rumah warga,” terang FB, kepada wartawan, Senin (19/1/2015).
Ditambahkan dia, sehari-hari dirinya bekerja sebagai kuli bangunan, dan hanya sekolah di tingkat menengah atas (SMA), namun putus sekolah. Setelah tahu pacarnya MS hamil, dia meminta kepada sang pacar untuk menyembunyikannya dari orangtua.
"MS yang masih berstatus pelajar kelas XII salah satu SMK swasta di Karanganyar ini cukup lihai menyembunyikan kehamilannya," sambung Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo.
Sehingga, orangtua maupun guru dan rekannya di sekolah tidak ada yang tahu jika dia tengah berbadan dua. Sedangkan jalinan asmara keduanya telah berlangsung sejak setahun lalu.
"Jalinan pacaran yang dilalui kebablasan hingga layaknya hubungan suami istri. Perbuatan terlarang dilakukan berulang kali di sebuah hotel di Karanganyar," jelasnya.
Beruntung, warga yang menemukan bayi yang dibuang kedua sejoli ini langsung membawanya ke RSUD Karanganyar, agar segera mendapatkan pertolongan medis. Rupanya, pihak di RS inilah MS melahirkan.
"Ketika bayi yang dibuang dibawa ke RSUD Karanganyar guna mendapatkan penanganan medis, ternyata ada salah satu petugas rumah sakit yang mengenali," bebernya.
Kabid Pelayanan Medik RSUD Karanganyar dr Ita Kusumastuti lah orang yang curiga dengan penemuan bayi tersebut. Sebab sehari sebelumnya, dia sempat menolong proses kelahiran seorang perempuan muda.
Terlebih, wajah bayi yang di rumah sakit itu ternyata mirip dengan bayi salah satu pasiennya. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berbekal alamat yang ditinggalkan saat persalinan, polisi akhirnya berhasil melacak rumah MS.
Singkat cerita, MS dan FB digelandang ke Mapolres Karanganyar guna pemeriksaan lebih lanjut. Orangtua kedua tersangka juga telah dihadirkan. Aparat akan menjajaki penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan.
Mereka akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka dianggap menelantarkan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Karena usia keduanya di bawah umur, proses penegakan hukum akan mengutamakan azas perlindungan anak,” ungkapnya.
(san)