Perangkat Desa Dalangi Perampokan di Kejari Klaten

Senin, 19 Januari 2015 - 16:37 WIB
Perangkat Desa Dalangi...
Perangkat Desa Dalangi Perampokan di Kejari Klaten
A A A
KLATEN - Lima sindikat pencuri yang kerap beroperasi di Klaten, dan sekitarnya dibekuk petugas kepolisian dari Polres Klaten. Salah satu sindikat itu diketahui perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharho Klaten.

"Kelima sindikat pencuri perkantoran itu, saat ini sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fachrul Sugiarto, kepada wartawan, Senin (19/1/2014).

Kelima tersangka itu adalah Muhammad Syahril Tuarita, Yusuf Rolobessy, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Abdullah, Rafli, warga Jakarta, dan Sumarmo alias Budi, Kaur Keuangan Desa Glagahwangi, Polanharjo Klaten.

"Penangkapan pelaku berdasar laporan warga yang menjadi korban tindak pencurian. Terakhir, sindikat ini beraksi di SMK Negeri 1 Trucuk, Klaten, pada 11 Januari 2015 lalu," terangnya.

Dalam aksinya, para pelaku menodongkan senjata tajam kepada para penjaga sekolah, dan menguras habis barang berharga yang ada di sekolah, seperti laptop, handycam, televisi, dan barang eletronik lainnya.

“Korban melapor kepada kami, bahwa sekolahnya menjadi sasaran pencurian pada 11 Januari lalu,” ucapnya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung memburu para pelaku selama beberapa hari. Akhirnya, pada 13 Januari 2015, polisi menangkap salah satu anggota sindikat yang merupakan perangkat desa di Purworejo.

"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pelarian menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza. Dari keterangan perangkat desa itu, kami berhasil menangkap para pelaku lainnya, hingga semua anggota sindikat itu terkumpul," jelasnya.

Ketika dimintai keterangan, para pelaku mengaku sudah melakukan tindak kejahatan di perkantoran beberapa kali, seperti di Kejaksaan Negeri Klaten, dan Poltekes Surakarta.

"Dari tempat itu, pelaku berhasil menggondol brankas dan juga beberapa barang berharga lainnya," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
13 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved