Perangkat Desa Dalangi Perampokan di Kejari Klaten

Senin, 19 Januari 2015 - 16:37 WIB
Perangkat Desa Dalangi Perampokan di Kejari Klaten
Perangkat Desa Dalangi Perampokan di Kejari Klaten
A A A
KLATEN - Lima sindikat pencuri yang kerap beroperasi di Klaten, dan sekitarnya dibekuk petugas kepolisian dari Polres Klaten. Salah satu sindikat itu diketahui perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharho Klaten.

"Kelima sindikat pencuri perkantoran itu, saat ini sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fachrul Sugiarto, kepada wartawan, Senin (19/1/2014).

Kelima tersangka itu adalah Muhammad Syahril Tuarita, Yusuf Rolobessy, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Abdullah, Rafli, warga Jakarta, dan Sumarmo alias Budi, Kaur Keuangan Desa Glagahwangi, Polanharjo Klaten.

"Penangkapan pelaku berdasar laporan warga yang menjadi korban tindak pencurian. Terakhir, sindikat ini beraksi di SMK Negeri 1 Trucuk, Klaten, pada 11 Januari 2015 lalu," terangnya.

Dalam aksinya, para pelaku menodongkan senjata tajam kepada para penjaga sekolah, dan menguras habis barang berharga yang ada di sekolah, seperti laptop, handycam, televisi, dan barang eletronik lainnya.

“Korban melapor kepada kami, bahwa sekolahnya menjadi sasaran pencurian pada 11 Januari lalu,” ucapnya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung memburu para pelaku selama beberapa hari. Akhirnya, pada 13 Januari 2015, polisi menangkap salah satu anggota sindikat yang merupakan perangkat desa di Purworejo.

"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pelarian menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza. Dari keterangan perangkat desa itu, kami berhasil menangkap para pelaku lainnya, hingga semua anggota sindikat itu terkumpul," jelasnya.

Ketika dimintai keterangan, para pelaku mengaku sudah melakukan tindak kejahatan di perkantoran beberapa kali, seperti di Kejaksaan Negeri Klaten, dan Poltekes Surakarta.

"Dari tempat itu, pelaku berhasil menggondol brankas dan juga beberapa barang berharga lainnya," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6760 seconds (0.1#10.140)