Perangkat Desa Dalangi Perampokan di Kejari Klaten

Senin, 19 Januari 2015 - 16:37 WIB
Perangkat Desa Dalangi...
Perangkat Desa Dalangi Perampokan di Kejari Klaten
A A A
KLATEN - Lima sindikat pencuri yang kerap beroperasi di Klaten, dan sekitarnya dibekuk petugas kepolisian dari Polres Klaten. Salah satu sindikat itu diketahui perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharho Klaten.

"Kelima sindikat pencuri perkantoran itu, saat ini sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fachrul Sugiarto, kepada wartawan, Senin (19/1/2014).

Kelima tersangka itu adalah Muhammad Syahril Tuarita, Yusuf Rolobessy, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Abdullah, Rafli, warga Jakarta, dan Sumarmo alias Budi, Kaur Keuangan Desa Glagahwangi, Polanharjo Klaten.

"Penangkapan pelaku berdasar laporan warga yang menjadi korban tindak pencurian. Terakhir, sindikat ini beraksi di SMK Negeri 1 Trucuk, Klaten, pada 11 Januari 2015 lalu," terangnya.

Dalam aksinya, para pelaku menodongkan senjata tajam kepada para penjaga sekolah, dan menguras habis barang berharga yang ada di sekolah, seperti laptop, handycam, televisi, dan barang eletronik lainnya.

“Korban melapor kepada kami, bahwa sekolahnya menjadi sasaran pencurian pada 11 Januari lalu,” ucapnya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung memburu para pelaku selama beberapa hari. Akhirnya, pada 13 Januari 2015, polisi menangkap salah satu anggota sindikat yang merupakan perangkat desa di Purworejo.

"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pelarian menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza. Dari keterangan perangkat desa itu, kami berhasil menangkap para pelaku lainnya, hingga semua anggota sindikat itu terkumpul," jelasnya.

Ketika dimintai keterangan, para pelaku mengaku sudah melakukan tindak kejahatan di perkantoran beberapa kali, seperti di Kejaksaan Negeri Klaten, dan Poltekes Surakarta.

"Dari tempat itu, pelaku berhasil menggondol brankas dan juga beberapa barang berharga lainnya," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
52 menit yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
1 jam yang lalu
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
1 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
2 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved