Logo Diprotes, Pengelola Hotel Zodiak Minta Fatwa MUI

Senin, 19 Januari 2015 - 12:10 WIB
Logo Diprotes, Pengelola...
Logo Diprotes, Pengelola Hotel Zodiak Minta Fatwa MUI
A A A
BANDUNG - Pengelola Hotel Zodiak yang berlokasi di kawasan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, membantah logo yang dipakai adalah lafaz Allah yang dibalik. Logo itu adalah bentuk dari rasi bintang.

"Tidak ada niatan seperti yang didugakan. Logo itu diambil dari rasi bintang internasional. Itu rasi bintang virgo," kata Nurdin Muhammad, perwakilan dari Legal Kagum Group, saat ditemui di lokasi, Senin (19/1/2015).

Untuk meluruskan masalah itu, pihak hotel dan perwakilan warga pun akhirnya pergi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung. Pihak hotel ingin meminta fatwa dari MUI soal logo tersebut.

"Kalau oleh MUI dinyatakan melanggar, maka (logo) akan kami turunkan," tegasnya.

Tapi, jika belum ada fatwa dari MUI, Nurdin menyatakan akan tetap membiarkan logo tersebut terpasang di tempatnya. "Sebelum ada fatwa, dibiarkan saja dulu," cetusnya.

Agar tidak terkatung-katung, dalam pertemuan dengan MUI pihaknya akan memberi dorongan khusus. "Kita dorong hari ini fatwa MUI sudah keluar," ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Ade Fachrurozi menyatakan, pihak hotel harus memperhatikan nilai keagamaan. Jangan sampai sesuatu yang sensitif digunakan demi kepentingan tertentu.

"Pihak hotel harus memperhatikan nilai keagamaan, SARA, jangan sampai melecehkan," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia pun berharap pihak hotel menerima dengan lapang dada agar logo itu dicabut dan diganti dengan logo lain. Sementara, soal permintaan warga yang meminta izin hotel dicabut oleh Pemkot Bandung, itu harus diteliti lebih lanjut.

"Perizinan harus dicek lengkap atau tidak," tandas Ade.

Diberitakan sebelumnya, umat muslim di kawasan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, geram dengan keberadaan Hotel Zodiak. Sebab, logo hotel dianggap mirip lafaz Allah yang dibalik. Ratusan warga pun menggelar unjuk rasa di lokasi, Senin (19/1/2015).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7096 seconds (0.1#10.140)