Narkoba Senilai Rp3,7 Miliar Disita dari Buronan Lapas

Sabtu, 17 Januari 2015 - 17:15 WIB
Narkoba Senilai Rp3,7...
Narkoba Senilai Rp3,7 Miliar Disita dari Buronan Lapas
A A A
MAKASSAR - Polrestabes Makassar berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp3,7 miliar dari tangan Amir Aco napi buronan Lapas Balikpapan.

Sang buronan dibekuk polisi saat digelar operasi cipta kondisi di Jalan Botolempangan Makassar, Jumat malam, 16 Januari 2015.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi dalam operasi itu polisi semula mengamankan rekan Aco yang bernama Michael Wibisono (32).

Kebetulan Michael yang menumpang sebuah taksi berupaya kabur saat akan digeledah petugas. Saat diringkus petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 7 gram di saku celananya.

Saat diinterogasi itulah, kata dia, Michael mengaku barangnya bersumber dari Aco yang saat itu sedang berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) salah satu hotel berbintang lima di Makassar.

"Setelah itu petugas langsung mencokok Aco bersama Syamsul dan dua teman wanitanya bernama Ayu dan Nia, " kata Sutendi, Sabtu (17/1/2015).

Lalu, lanjut Sutendi, dari tangan Aco petugas kembali mendapatkan barang bukti 1,2 kilogram sabu-sabu dan 4.188 butir pil ekstasi dalam tas orange yang disimpan dalam rumah keluarganya di Jalan Lamadukelleng, Makassar.

Selain itu aparat juga mengamankan masing-masing satu buah alat hisap, korek gas zippo, bahan pewarna dan 4 buah kartu kredit serta 2 buah kartu ATM dan timbangan kecil.

Amir Aco, kata Sutendi, yang merupakan tahanan Lapas balikpapan yang sudah divonis 20 tahun penjara karena kasus narkoba.

Lalu Amir Aco kabur ke Makassar sejak November 2014 dan hendak membuka jaringan baru di kampung halamannya, Makassar Sulawesi Selatan.

"Dari data penyidik Amir Aco pernah juga berkomunikasi dengan bandar narkoba asal Nigeria yang saat ini ditahan di Nusakambangan, " tukasnya.

Saat ini dilakukan pendalaman apakah Amir masuk dalam sindikat narkotika internasional.
Guna proses lebih lanjut para tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar.

"Para tersangka dikenakan Pasal 112/Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal hingga hukuman mati, " tandas Sutendi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7283 seconds (0.1#10.140)