Kader Parpol Otaki Kasus Perampokan

Sabtu, 17 Januari 2015 - 11:48 WIB
Kader Parpol Otaki Kasus...
Kader Parpol Otaki Kasus Perampokan
A A A
MALANG - Marwi, ketua pengurus anak cabang salah satu parpol di Kecamatan Pagak, Malang, Jawa Timur, bersama dua temannya Ngatiman (43) dan Tulin (44) ditangkap Polsek Pagak karena terlibat perampokan. Bahkan Marwi diketahui menjadi otak perampokan uang senilai Rp13,5 juta.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, perampokan ini terjadi pada 14 Mei 2012 lalu namun baru terbongkar pada awal Januari 2015.

"Ya kita telah menangkap dan menahan tersangkanya," kata Wahyu Hidayat, Sabtu (17/1/2015)

Wahyu menjelaskan korban perampokan yang diotaki salah satu kader parpol ini bernama Raseman (45).

Korban yang tinggal di Desa Sempol, RT 06/RW 02 Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ini ketika itu sedang dalam perjalanan dari Desa Suko dengan menumpang motor ojek milik Tulin hendak pulang ke rumahnya.

Dalam perjalanan, tiba-tiba keduanya dihadang dua pria tidak dikenal dan langsung meminta uang milik Raseman.

Selain merampas uang milik Raseman, kedua pria yang belakangan diketahui, salah seorang di antaranya merupakan pengurus parpol ini juga memukul kepala Raseman dengan batang kayu berkali-kali hingga korban tak berdaya.

Dalam kondisi sekarat, tukang ojek yang ditumpangi korban memilih melarikan diri, kabur meninggalkan Raseman yang tergeletak di lokasi kejadian.

Kedua pelaku juga berhasil melarikan diri. Setelah kejadian ini Raseman kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagak.

Pelaku akhirnya bisa ditangkap pihak berwajib, karena saat melapor ke polisi, korban mengaku mengenal suara para pelaku.

"Saat kejadian korban ingat betul ciri logat suara kedua pelaku. Dari laporan itu, polisi terus mengusutnya," jelas Wahyu.

Pada 5 Januari 2015, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Dalam proses penangkapan, polisi berpura-pura ingin mendamaikan kasus tersebut dengan cara memanggil ketiga pelaku untuk dipertemukan dengan korban.

Selain dua pelaku utama, polisi ikut menangkap Tulin (44) tukang ojek yang ditumpangi Raseman.

Tulin, saat kejadian berpura-pura menjadi tukang ojek. Dua pelaku lainnya adalah Ngatiman (43) dan Marwi (50). Pelaku yang bernama Marwi diketahui menjabat sebagai Ketua PAC salah satu parpol di Kecamatan Pagak. "Otak pelaku kasus itu adalah tersangka Marwi," tandas Wahyu.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dompet milik Tulin, STNK, serta uang tunai senilai Rp200.000.

Korban dan para pelaku berdomisili di satu desa dan saling kenal. Para pelaku perampokan yang kini telah berstatus tersangka ini mengakui perbuatannya. Mengenai uang rampasannya telah habis terpakai.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7376 seconds (0.1#10.140)