Terancam Tak Bisa Latihan
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempertanyakan retribusi penggunaan Stadion Kebun Bunga oleh PSMS Medan selama Kompetisi Divisi Utama 2014.
Pemko Medan melalui Bidang Aset Pemko Medan menagih retribusi uang sewa Stadion Kebun Bunga kepada manajemen Ayam Kinantan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Negara pada aset Pemko Medan, tim profesional profit oriented tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali membayar atau memberikan kontribusi kepada Pemko Medan.
Chief Executive Officer (CEO) PSMS Medan Sunardi A mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Saya belum tahu itu, nanti saya akan bicarakan sama manajemen soal itu,” kata Sunardi. Klub yang didirikan pada tahun 1950 itu masih menyisakan utang gaji pemain pada kompetisi 2014 lalu sekitar satu bulan setengah. Jadi, keinginan membangkitkan Ayam Kinantan pada kompetisi tahun 2015, terkubur sudah atas dampak finansial.
Ayam Kinantan di bawah komando Indra Sakti Harahap pada kompetisi 2014 tidak memiliki penghasilan dari sponsor. Selama Divisi Utama tahun lalu, PSMS hanya mengandalkan subsidi dari PSSI Pusat dan sumbangan dana secara personal. “Sebelumnya kami mendapatkan subsidi dari PSSI tahun 2014. Untuk tahun ini, apakah ada subsidi dari PSSI atau ada yang mendanai dari pihak lain. Tapi, belum ada jawaban dari Pak Indra Sakti, saya juga belum ada jumpa sama dia lagi,” kata Sunardi.
Sementara Ketua Umum PSMS Indra Sakti Harahap mengatakan pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin. Dia mengakui meski PSMS telah menjadi klub profesional, hal tersebut belum seluruhnya mandiri. Dia mengharapkan dari pembicaraan tersebut adanya keputusan yang bijak.
“Memang benar, PSMS sudah menjadi klub profesional. Tapi, PSMS bukan PT 100 persen. Saya coba bicarakan dengan Wali Kota menyangkut soal itu. Kami tentu berharap PSMS dapat pertimbangan khusus, karena sejarahnya membawa Kota Medan,” pungkasnya.
Haris Dasril
Pemko Medan melalui Bidang Aset Pemko Medan menagih retribusi uang sewa Stadion Kebun Bunga kepada manajemen Ayam Kinantan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Negara pada aset Pemko Medan, tim profesional profit oriented tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali membayar atau memberikan kontribusi kepada Pemko Medan.
Chief Executive Officer (CEO) PSMS Medan Sunardi A mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Saya belum tahu itu, nanti saya akan bicarakan sama manajemen soal itu,” kata Sunardi. Klub yang didirikan pada tahun 1950 itu masih menyisakan utang gaji pemain pada kompetisi 2014 lalu sekitar satu bulan setengah. Jadi, keinginan membangkitkan Ayam Kinantan pada kompetisi tahun 2015, terkubur sudah atas dampak finansial.
Ayam Kinantan di bawah komando Indra Sakti Harahap pada kompetisi 2014 tidak memiliki penghasilan dari sponsor. Selama Divisi Utama tahun lalu, PSMS hanya mengandalkan subsidi dari PSSI Pusat dan sumbangan dana secara personal. “Sebelumnya kami mendapatkan subsidi dari PSSI tahun 2014. Untuk tahun ini, apakah ada subsidi dari PSSI atau ada yang mendanai dari pihak lain. Tapi, belum ada jawaban dari Pak Indra Sakti, saya juga belum ada jumpa sama dia lagi,” kata Sunardi.
Sementara Ketua Umum PSMS Indra Sakti Harahap mengatakan pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin. Dia mengakui meski PSMS telah menjadi klub profesional, hal tersebut belum seluruhnya mandiri. Dia mengharapkan dari pembicaraan tersebut adanya keputusan yang bijak.
“Memang benar, PSMS sudah menjadi klub profesional. Tapi, PSMS bukan PT 100 persen. Saya coba bicarakan dengan Wali Kota menyangkut soal itu. Kami tentu berharap PSMS dapat pertimbangan khusus, karena sejarahnya membawa Kota Medan,” pungkasnya.
Haris Dasril
(ftr)