Pabrik Kosmetik Palsu Kembali Diungkap

Sabtu, 17 Januari 2015 - 09:50 WIB
Pabrik Kosmetik Palsu...
Pabrik Kosmetik Palsu Kembali Diungkap
A A A
BANDUNG - Dir Reskrimsus Polda Jabar mengungkap industri rumahan yang memproduksi kosmetik palsu beromzet miliaran rupiah perbulan di Kampung Karajan RT 01/02, Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

Selain itu, polisi menetapkan empat orang, yakni A, 50, pemilik pabrik, Bobby, Indra, dan Metra pegawai, sebagai tersangka. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Polda Jabar AKBP Eko Sulistyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait home industry pembuatan kosmetik palsu di Kabupaten Karawang.

“TKP (tempat kejadian perkara) ini diduga adalah industri rumah tangga yang mem produksi beberapa jenis kosmetik seperti Citra, Cusson, bedak Marcks, dan produk lain,” kata Eko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno- Hatta, Kota Bandung, kemarin.

Dari dugaan tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Pada Kamis 15 Januari se kitar pukul 14.00 WIB, kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap A pemilik pabrik dan tiga pegawainya Bobby, Indra, dan Metra. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan fakta bahwa peracikan dan pengemasan kosmetik palsu itu tak memiliki izin produksi dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Nomor produk, racikan, dan bahan baku tak bisa di pertanggungjawabkan asal usulnya. Ini membahayakan konsumen,” ujar Eko. Menurut Eko, industri rumahan yang memproduksi kosmetik palsu ini telah berjalan cukup lama, dan peredarannya pun dilakukan di daerah-daerah pelosok di wilayah pantai utara (pantura) Jabar dan Jakarta.

Ketika disinggung dari mana pelaku mendapatkan berbagai macam kemasan bermerek tersebut, Eko menuturkan jika hal tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut. “Kita dalami sampai saat ini, hingga kini kami belum mendapatkan informasi dari pemegang merek. Kami dalami apakah ada unsur dari mereka (orang dalam) atau tidak, lalu apakah kemasan ini didapat dari pabrikan asli atau bukan,” katanya.

Bahan dasar dari produk kosmetik palsu ini tak dilengkapi sertifikasi dari balai Pom RI, ketika disinggung apakah ada bahan dasar berbahaya yang dapat membahayakan konsumen? Pihaknya belum dapat menjelaskan karena hal tersebut harus di uji lab terlebih dahulu di Balai kesehatan, namun pihaknya menduga produk palsu ini menggunakan bahan berbahaya jenis merkuri

“Jika konsumen menggunakan produk ini, akan mengakibatkan iritasi pada kulit pemakainya,” jelasnya. Omset dari pabrikan ini pun terbilang besar, menurut Eko selama sebulan bisa mencapai miliaran rupiah. “Omsetnya dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Dari home industri pembuatan kosmetik palsu tersebut polisi menyita ratusan bahan dasar kosmetik dan kosmetik palsu yang telah dikemas dan siap edar, beberapa buah timbangan. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku yang kini mendekam di penjara Mapolda Jabar, dijerat pasal 197 jom Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 M.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2616 seconds (0.1#10.140)