22 Honorer K2 Lolos Tes Gagal Raih SK CPNS

Jum'at, 16 Januari 2015 - 13:00 WIB
22 Honorer K2 Lolos...
22 Honorer K2 Lolos Tes Gagal Raih SK CPNS
A A A
KARANGANYAR - Sebanyak 22 honorer K2 di lingkungan Pemkab Karanganyar yang lolos tes pada 2013, gagal mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penyebabnya, 15 dari mereka terganjal proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tujuh lainnya memilih mengundurkan diri. Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Samsi menerangkan, persoalan dari 15 honorer yang gagal mendapatkan SK CPNS sangat kasuistis mengingat setiap orang berbeda.

Secara garis besar ada yang dianggap tidak memenuhi syarat saat proses verifikasi oleh pemerintah pusat. “Yang 15 orang itu tetap diusulkan ke pusat. Namun, dari evaluasi ternyata dinyatakan tidak lolos,” kata Samsi di sela-sela pemberian SK CPNS kepada 177 honorer K2 di pendopo rumah dinas Bupati kemarin.

Selanjutnya, 15 orang tersebut dipersilakan datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika ingin mengetahui secara detail alasan kenapa gagal mendapatkan SK. Adapun tujuh honorer K2 yang juga batal mendapat SK karena memilih mengundurkan diri. Rinciannya, satu orang mundur karena diterima sebagai CPNS di instansi lain dan enam sisanya mundur karena ada persoalan dalam pemberkasan sebelum berkas mereka dikirim ke BKN.

Sebenarnya Pemkab Karanganyar telah memberikan opsi untuk tetap mengirim berkas milik keenam orang itu ke pusat dengan konsekuensi jika ada risiko hukum di kemudian hari dipersilakan untuk ditanggung sendiri. “Mereka tidak berani dan akhirnya memilih mengundurkan diri,” ucapnya.

Kepala BKD Karanganyar Siswanto mengatakan terdapat total terdapat 447 honorer K2 yang bekerja di berbagai instansi. Mereka yang lolos tes pada 2013 lalu sebanyak 199 orang. Mereka tersebar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sebanyak 103 orang, di Dinas Kesehatan (26), dan tenaga teknis (70).

Namun dalam perjalanannya ada yang tidak melengkapi berkas sebanyak tujuh orang. Sementara SK CPNS yang turun sebanyak 177 orang. “Dalam pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS prosesnya adalah tes terlebih dahulu baru pemberkasan,” ungkap Siswanto.

Berbeda dengan sebelumnya yang pemberkasan terlebih dahulu baru mengikuti tes. Para honorer K2 yang menerima SK CPNS selanjutnya akan mengikuti prajabatan. Pembekalan yang semula dilakukan 17 hari kini telah dipadatkan menjadi enam hari saja.

Setelah berstatus CPNS selama satu tahun, barulah mereka akan ditetapkan sebagai PNS. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa penetapan sebagai PNS dilakukan setelah dua tahun. Bupati Karanganyar Juliyatmono berharap para honorer K2 yang mendapat SK CPNS semakin semangat bekerja.

Mengenai anggaran untuk kebutuhan gaji setelah menjadi CPNS telah dianggarkan sejak 2014 lalu. “Tahun 2015 juga kembali dianggarkan, jika terjadi percepatan pengangkatan maka telah siap,” ucapnya.

Ary Wahyu Wibowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0469 seconds (0.1#10.140)