Tersingkapnya Kabut Harta Amanah Soekarno (bagian 1)

Minggu, 18 Januari 2015 - 05:05 WIB
Tersingkapnya Kabut...
Tersingkapnya Kabut Harta Amanah Soekarno (bagian 1)
A A A
HARTA amanah Presiden Soekarno yang dikabarkan setara dengan emas 57.000 ton lebih, hingga kini masih menjadi misteri. Ada yang meyakininya hingga melakukan pelacakan ke luar negeri, namun tidak sedikit yang meragukannya.

Di antara yang percaya dengan keberadaan harta itu adalah penulis buku Harta Amanah Soekarno Safari ANS. Menurutnya, harta karun yang selama ini dihubungkan ke ranah klenik, magic, dan pemahaman sesat lainnya, bisa dibuktikan secara ilmiah.

Seperti dilansir dalam wordpress-nya Catatan Safari ANS, diterangkan bahwa harta amanah Soekarno berawal dari pertemuan Soekarno dengan John F Kennedy, pada Kamis 14 November 1963, dan penandatangan The Green Hilton Memorial Agreement.

Dasar dari perjanjian itu adalah masalah ekonomi dan keuangan kedua negara. Dalam pertemuan itu, Soekarno dan Kennedy membahas tentang hubungan Indonesia-Malaysia yang memburuk. Politik Amerika saat itu mendukung Indonesia.

Masih menurut Catatan ANS, Kennedy dikabarkan bersedia meneken perjanjian, dengan syarat mengabaikan pengembaliannya. Soekarno setuju, namun dengan catatan, bayar komitmen fee sebesar 2,5% setahun dari total emas yang diakui.

Lebih jauh, Kennedy bilang, boleh saja asalkan perusahaan tambang Amerika, baik minyak bumi maupun mineral, diizinkan melakukan eksplorasi di Indonesia. Saat itu Soekarno menyatakan setuju, namun dengan catatan.

Menurut Soekarno, perusahaan tambang Amerika boleh melakukan eksplorasi, tetapi begitu sebutir biji emas atau setetes minyak diambil oleh perusahaan Amerika dari bumi Indonesia, maka The Green Hilton Memorial Agreement dinyatakan tidak berlaku.

"Sekali lagi, dialog ini bukan imajinatif, tetapi wawancara saya dengan tokoh senior pihak asing yang sekarang ini telah tiada," tegasnya sembari menyatakan, hal itu dibuktikan dengan berdirinya tambang emas asal Amerika di Papua.

Seperti diketahui, tambang emas Tembagapura yang kini menjadi Freeport Indonesia, merupakan tambang emas terbesar di dunia. Hal lain yang membuktikan dialog itu adalah disahkannya UU No 13/1963 pada 28 November 1963 oleh Soekarno.

Undang-undang itu berisi tentang perjanjian kerja sama antara PN Pertamina dengan Pan American Indonesia Oil Company. Hal ini berlanjutnya dengan makin banyaknya perusahaan asal Amerika yang masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia.

Bukti lainnya adalah disahkannya UU No 14/1963 tentang pengesahan perjanjian karya antara PN Pertamina dengan PT Caltex Indonesia, dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic), Texaco Overseas Petrolium Company (Topco).

Serta, kerja sama antara PN Pertamina dengan PT Stanvac Indonesia, serta PN Permigan dengan PT Shell Indonesia pada tanggal yang sama 28 November 1963, atau beberapa hari setelah ditandatanganinya The Green Hilton Memorial Agreement.

"Berdasarkan investigasi saya selama belasan tahun ini, justru pihak asing yang mempercayai keberadaan aset bangsa Indonesia berdasarkan fakta yang mereka terima. Kini, saatnya bangsa Indonesia sendiri mengakui keberadaannya," jelasnya.

Melalui buku tersebut, dia juga ingin menghentikan klaim atau upaya mencairkan dokumen-dokumen bank yang berkait dengan harta amanah Soekarno, karena tidak bisa dicairkan secara orang perorang.

Menurutnya, harta amanah Soekarno memiliki sistem dan jaringan yang saling berkait antara satu dengan lainnya. Walau kemudian tertera di atas dokumen atas nama seseorang, tetapi pada prinsipnya hanyalah penamaan sebuah aset.

Harta amanah Soekarno, lanjutnya, tidak bisa dicairkan oleh orang per orang yang mengaku-ngaku, apalagi dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh anak bangsa Indonesia seperti membagikan bantuan tunai ala kompensasi kenaikan harga BBM.

"Ini bukan aset untuk dibagi-bagikan, tetapi ini untuk membangun sebuah sistem kenegaraan, sistem keuangan kebangsaan, dan dunia sesuai dengan komitmen awal terciptanya harta amanah Soekarno," pungkasnya.

Bagian selanjutnya: Harta Amanah Soekarno Warisan Raja-Raja Jawa (bagian 2)
(san)
Berita Terkait
Ratu Zaleha, Cucu Pangeran...
Ratu Zaleha, Cucu Pangeran Antasari yang Tangguh Melawan Belanda
Sejarah Baturusa, Tempat...
Sejarah Baturusa, Tempat Rusa Melahirkan Anak di Tengah Laut Mandailing Natal
Raden Sungging, Bangkit...
Raden Sungging, Bangkit dari Kubur Setelah Dibunuh Belanda dan Makamnya Dijaga Sepekan
Kisah Jaka Tingkir Menaklukan...
Kisah Jaka Tingkir Menaklukan Puluhan Buaya saat Menuju Demak
Pertarungan Pangeran...
Pertarungan Pangeran Purbaya Melawan Pasingsingan dan Berdirinya Masjid di Kalisoka
Syekh Maulana Muhammad...
Syekh Maulana Muhammad Asnawi, Tokoh Awal Penyebar Islam di Kebumen
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
48 menit yang lalu
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
2 jam yang lalu
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
2 jam yang lalu
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
2 jam yang lalu
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
5 jam yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
12 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved