Direktur PT Beringin Jaya Divonis 1,5 Tahun

Kamis, 15 Januari 2015 - 20:20 WIB
Direktur PT Beringin...
Direktur PT Beringin Jaya Divonis 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Direktur PT Beringin Jaya Budi Yoga Butsono divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura masuk Taman Sriwedari Solo tahun 2008. Oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Budi diganjar dengan hukuman 1,5 tahun bui.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Dwi Prapti, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/1/2015).

Terdakwa, sambung hakim, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I ke I KUHP.

Selain pidana penjara, Budi juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Juga, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp61,9 juta.

“Namun, uang pengganti kerugian negara tersebut telah diperhitungkan dengan pengembalian yang dilakukan terdakwa sebelumnya ke Kejari Surakarta sejumlah Rp61,9 juta,” imbuh Dwi Prapti.

Vonis terhadap Budi diketahui lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Budi melalui kuasa hukumnya Tukinu belum mengambil keputusan. Pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. “Kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Tukinu.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan gapura Sriwedari diusut Kejari Surakarta pada akhir 2012. Dalam kasus ini, kejari menetapkan Direktur PT Bringin Jaya Baru Budi Yoga selaku kontraktor sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai tidak melakukan pengukuran di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung. Selain itu, terjadi kekurangn volume pekerjaan dalam proyek dengan dana yang berasal dari APBD tahun 2008 senilai Rp933 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam proyek itu.

Terdakwa selaku rekanan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan proyek sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), namun melaporkan seolah-oleh pekerjaan sudah selesai sesuai rencana.
(san)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
18 menit yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
19 menit yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
56 menit yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
1 jam yang lalu
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
1 jam yang lalu
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved