Direktur PT Beringin Jaya Divonis 1,5 Tahun

Kamis, 15 Januari 2015 - 20:20 WIB
Direktur PT Beringin Jaya Divonis 1,5 Tahun
Direktur PT Beringin Jaya Divonis 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Direktur PT Beringin Jaya Budi Yoga Butsono divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura masuk Taman Sriwedari Solo tahun 2008. Oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Budi diganjar dengan hukuman 1,5 tahun bui.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Dwi Prapti, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/1/2015).

Terdakwa, sambung hakim, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I ke I KUHP.

Selain pidana penjara, Budi juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Juga, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp61,9 juta.

“Namun, uang pengganti kerugian negara tersebut telah diperhitungkan dengan pengembalian yang dilakukan terdakwa sebelumnya ke Kejari Surakarta sejumlah Rp61,9 juta,” imbuh Dwi Prapti.

Vonis terhadap Budi diketahui lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Budi melalui kuasa hukumnya Tukinu belum mengambil keputusan. Pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. “Kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Tukinu.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan gapura Sriwedari diusut Kejari Surakarta pada akhir 2012. Dalam kasus ini, kejari menetapkan Direktur PT Bringin Jaya Baru Budi Yoga selaku kontraktor sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai tidak melakukan pengukuran di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung. Selain itu, terjadi kekurangn volume pekerjaan dalam proyek dengan dana yang berasal dari APBD tahun 2008 senilai Rp933 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam proyek itu.

Terdakwa selaku rekanan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan proyek sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), namun melaporkan seolah-oleh pekerjaan sudah selesai sesuai rencana.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7652 seconds (0.1#10.140)