Budiono Tan Diterbangkan ke Ketapang

Kamis, 15 Januari 2015 - 19:01 WIB
Budiono Tan Diterbangkan ke Ketapang
Budiono Tan Diterbangkan ke Ketapang
A A A
PONTIANAK - Tersangka kasus penggelapan dan penipuan sertifikat, sekaligus Direktur Utama PT BIG Budiono Tan, telah diterbangkan ke Ketapang, pagi tadi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Andar Perdana Widiastono yang ikut mengantar proses penyerahan barang bukti di kantor Cabang Utama Bank Kalbar, Jalan Tanjung Pura Pontianak mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bank, terkait pengalihan barang bukti sehari sebelumnya.

"Hari ini, tersangka kami hadirkan, juga saat penandatanganan dan penyerahan barang bukti. Hal ini sebagai syarat bahwa berkas perkara tahap duanya sudah lengkap," kata Andar, kepada wartawan, Kamis (15/1/2015).

Lebih lanjut, dia membenarkan bahwa uang senilai Rp7 miliar tersebut sudah dialihkan dan siap dijadikan barang bukti untuk proses persidangan nanti. "Secara fisik uang yang disita dinyatakan sudah sah diterima oleh kejaksaan," tambah Andar.

Dengan menggunakan baju tahanan, Budiono Tan yang merupakan mantan anggota MPR RI tersebut, juga tak mengeluarkan sepatah katapun ketika ditanyai oleh awak media, sesaat setelah keluar dari pintu belakang bank.

Sebelumnya, proses penyerahan barang bukti tersebut berlangsung secara tertutup dan mendapatkan pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti menegaskan, jika proses penyerahan selesai, tim gabungan dari kejati maupun Polda Kalbar, akan langsung membawa tersangka beserta barang bukti menuju Bandara Supadio Pontianak ke Kejari Ketapang.

"Kita hanya mengawal saja hingga proses penyerahan tersangka selesai, dan berharap tim yang berangkat selamat sampai tujuan, selanjutnya untuk proses jalannya persidangan di Ketapang, kami serahkan kembali ke kejaksaan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4751 seconds (0.1#10.140)