Berkas Julaikah Dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 15 Januari 2015 - 16:21 WIB
Berkas Julaikah Dilimpahkan ke Kejari
Berkas Julaikah Dilimpahkan ke Kejari
A A A
DENPASAR - Berkas enam pembunuh warga negara asing (WNA) asal Inggris Robert Kelvin Ellis, hari ini dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nyoman Wiradarma mengatakan, penyerahan proses penanganan perkara kasus pembunuhan Robert Kelvin Ellis memang di Kejari Denpasar.

"Tahap pra penuntut di kejati sampai proses penuntutan di kejari, sekarang dalam kewenangan kejari sampai ke pengadilan itu maksimal 20 hari, kemudian jaksa melihat lagi sampai proses penahanan," kata Wiradarma, di Denpasar, Kamis (15/1/2015).

Karena itu, pihaknya menerima dakwaan dan untuk sementara para pelaku dititipkan di LP Kerobokan hingga 20 hari kedepan. Hingga menunggu proses penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

"Tadi semua berkasnya sudah lengkap, barang bukti dan enam orang tersangka hadir, tiga orang perempuan, termasuk istri korban Julaikah Noor Ellis dan tiga orang suruhannya hadir," katanya.

Sementara itu, otak pembunuhan Robert Kelvin Ellis yakni istri korban Julaikah Noor Ellis, tampak hadir dengan berpenampilan modis.

Julaikah datang didampingi dua orang pengacaranya, dengan menggunakan blouse berwarna orange, dan menggunakan celana pendek berwarna biru, serta menengteng tas bermerk.

Sejumlah wartawan sempat mau wawancara dengan Julaikah, namun dia hanya tersenyum. Julaikah datang ke Kejari Denpasar seperti tanpa beban, dia terlihat tidak memiliki masalah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0565 seconds (0.1#10.140)