Juru Parkir Menjambret untuk Beli Susu Anak

Kamis, 15 Januari 2015 - 15:37 WIB
Juru Parkir Menjambret...
Juru Parkir Menjambret untuk Beli Susu Anak
A A A
PEKALONGAN - Apapun alasannya, menjambret bukan perbuatan yang baik, dan tidak boleh dijadikan panutan. Apalagi, alasannya untuk memenuhi kebutuhan anak balitanya.

Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Solikhin (21), warga Kelurahan Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang berdalih menjambret untuk membeli kebutuhan anaknya yang masih balita.

Dalam aksinya, dia dibantu oleh tetangganya yang masih di bawah umur berinisial MJ (15). "Saya terdesak kebutuhan pak. Sebab saya punya anak balita yang masih berusia dua tahun," katanya, kepada polisi, Kamis (15/1/2015).

Ditambahkan dia, hasil dari menjambret itu akan dibelikan susu, popok, bedak, dan kebutuhan balita lainnya. Dia mengaku, terpaksa menjembret, karena pekerjaannya sebagai tukang parkir di sekitar keraton tidak cukup.

Bapak satu anak itu mengaku, sudah kali kelima melakukan jambret, hingga akhirnya ditangkap warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, pada Rabu 14 Januari 2014 malam. "Sudah lima kali ini, tapi belum pernah di penjara," akunya.

Dia mengaku, sebagai joki saat beraksi. Sedangkan MJ, merupakan eksekutor tas korbannya.

"Korban rata-rata perempuan. Kemarin (Rabu) malam, korban berboncengan di Jalan Gajahmada sebelah Sri Ratu. Kemudian sampai di depan pusri, korban saya pepet dan MJ mengambil tas korban," terangnya.

Setelah mendapat tas korban, keduanya kabur dengan masuk gang di sebelah barat Markas PM, di Kelurahan Tirto. Ternyata korban mengejarnya sambil meneriakinya jambret.

"Warga yang tahu langsung menghadang dan menangkap kami, kemudian diserahkan ke polisi," jelasnya.

Kanit Reskrim Pekalongan Barat Iptu Suparno mengatakan, penjambretan terjadi pada Rabu 14 Jnauari 2014, sekitar pukul 22.30 WIB. "Motifnya kebutuhan ekonomi. Tapi ternyata pelaku sudah beraksi di lima TKP yang berbeda," tukasnya.

Dijelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengincar korban sebelum beraksi. Saat mendapati korbannya, pelaku kemudian memepet dan mengambil paksa tas korban.

"Jadi pelaku mencari sasaran dulu. Setelah melihat sasaran, terutama cewek yang berkendara sendiri. Kemudian para tersangka ini memepetnya di tempat yang agak sepi, dan menjambretnya," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tas milik korban yang berisi dompet. Selain tak bisa lagi berkumpul dengan anak istrinya, pelaku dan temannya bakal dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)