Kinerja Buruk, Dewan Desak Kadisdik Dicopot

Kamis, 15 Januari 2015 - 13:07 WIB
Kinerja Buruk, Dewan...
Kinerja Buruk, Dewan Desak Kadisdik Dicopot
A A A
MEDAN - Kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar, dinilai belum menunjukkan hasil positif. Untuk itu, Komisi B DPRD Kota Medan mendesak wali kota Medan mencopot Marasutan dari jabatannya.

Dewan menilai, sejak menjabat Kadis Pendidikan selama setahun lebih, Marasutan tidak kunjung menunjukkan peningkatan kinerja. Hal ini dilihat dari banyaknya persoalan di dunia pendidikan di Kota Medan. Kondisi ini menunjukkan Marasutan tidak mampu memim- pin sebuah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehingga sudah patut dievaluasi.

Menurut catatan Komisi B, beberapa persoalan yang belum terselesaikan Dinas Pendidikan antara lain dugaan pungli yang dilakukan kepala UPT Medan Amplas terhadap guru. Padahal, persoalan tersebut sudah berlarut- larut.

“Kami melihat kinerjanya (Marasutan) sangat buruk. Banyak persoalan yang terjadi tidak terselesaikan. Makanya, kami merekomendasikan agar dia (Marasutan) dicopot,” ungkap Ketua Komisi B, Irsal Fikri, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Medan membahas pengaduan guru terkait adanya dugaan pungli di UPT Medan Amplas, kemarin.

Komisi B juga mempertanyakan komitmen Marasutan memperbaiki dunia pendidikan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini. Pasalnya, Marasutan selalu mangkir menghadiri undangan rapat yang disampaikan Komisi B guna membahas persoalan yang terjadi. Marasutan selalu mengirimkan bawahannya untuk menghadiri rapat. “Marasutan tidak koperatif dan selalu menghindar saat komisi B melakukan pemanggilan. Ini sama saja melecehkan DPRD,” katanya.

Dewan juga melihat ada hubungan yang tidak harmonis antara bawahan dengan pimpinan di Dinas Pendidikan. Sebab, setiap ada permasalahan penting, beberapa staf terkait tidak pernah dilibatkan.

Seperti surat pengaduan para guru-guru, tidak sampai ke meja kerja Sekretaris Dinas Pendidikan, Ramlan Tarigan. “Kami sangat menyayangkan hubungan antara pemimpin dengan staf yang tidak harmonis ini. Tentunya situasi tersebut membuat kinerja SKPD tidak berjalan maksimal. Apabila dibiarkan, persoalan ini semakin parah,” katanya.

Karena itu, agar persoalan ini tidak berlarut dan kinerja SKPD tersebut bisa diperbaiki, Komisi B akan secepatnya menyampaikan rekomendasi pencopotan Marasutan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Komisi B menilai, sikap yang ditunjukkan suksesor Parluhutan Hasibuan itu sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

Anggota Komisi B, Mulia Asri Rambe, menambahkan, sekretaris dan kadis seharusnya sinkron dalam bekerja. Apabila tidak sinkron, tentunya ada sesuatu yang terjadi di Dinas Pendidikan. Untuk itu, Komisi B meminta wali kota dapat menyikapi masalah tersebut dengan serius dan mengambil tindakan tegas bagi yang terbukti bersalah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Ramlan Tarigan, mengakui tidak semua persoalan yang terjadi di instansi tempatnya bekerja dia ketahui. Seperti surat pengaduan para guru terkait adanya dugaan pungli di UPT Medan Amplas, sampai saat ini belum ada sampai di meja kerjanya. Karena itu, dalam rapat kemarin dia tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut ketika dicecar anggota Dewan, karena memang sama sekali tidak mengetahui duduk persoalannya.

“Saya tidak tahu persoalan itu. Pengaduan itu belum sampai ke meja saya, jadi saya belum tahu persis. Kalau pengaduan itu ada sama saya mungkin persoalan ini tidak akan sampai melebar, bahkan sampai ke Dewan, dan saya bisa menyelesaikannya,” ujar Ramlan.

Reza Shahab
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)