Honorer K2 Bantul Wadul ke Sultan Bantul

Kamis, 15 Januari 2015 - 12:40 WIB
Honorer K2 Bantul Wadul...
Honorer K2 Bantul Wadul ke Sultan Bantul
A A A
YOGYAKARTA - Sekitar 20 pegawai honorer Kategori 2 (K2) yang lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengadu kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Mereka mengadu karena SK CPNS ditahan Pemkab Bantul

Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bertulis “Kami Tidak Mau Dikorbankan, Kami Bukan Penjahat, Kami Bukan Pemalsu, Semua Yang Mengatur ada lah Pemkab Bantul”. Salah satu guru honorer K2 Veronika Gina mengaku, kedatangannya mengadukan nasibnya yang dinyatakan lolos tes CPNS.

“Kami meminta agar kami mendapatkan hak kami yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes CPNS,” katanya. Guru SDN Sedayu Bantul ini mengungkapkan sudah dinyatakan lolos tes CPNS bersama 592 orang lainnya.

Namun, dia dituduh memanipulasi dokumen syarat pengangkatan CPNS. Pemkab Bantul pun menahan SK CPNS 38 dari 592 orang. “Kami mengaku tidak mengerti mengapa Pemkab Bantul menahan SK CPNS,” ujarnya.

Dia mengaku tidak merasa me manipulasi data. Usulan peserta honorer telah ditandatangani kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan. “Dalam pemberkasan tes CPNS ada tanda t ngan kepala sekolah dan kepala di nas pendidikan. Mana mungkin kami berani memanipulasi data,” ucap Veronika.

Senada diungkapkan Sudarmi, pegawai honorer di Puskesmas Pajangan Bantul. Dia juga menjadi salah satu yang “dicoret” namanya dari daftar CPNS yang lolos oleh Pemkab Bantul. “Bahkan saya merasa diintimidasi,” ungkapnya.

Intimidasi itu berupa desakan agar mengundurkan diri bersama 38 peserta honorer K2 lainnya. Bahkan, format berkas pengunduran beserta materainya sudah disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul. Koordinator 38 peserta honorer K2 ini menegaskan, akan terus memperjuangkan nasibnya bersama rekannya yang belum mendapatkan SK dari Pemkab Bantul. “Saya akan berjuang mendapatkan hak yang semestinya didapatkan,” katanya.

Aksi di Kantor Gubernur DIY tidak lebih dari 10 menit. Mereka diarahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY di Jalan Kyai Mojo Yogyakarta. Kepala BKD DIY Agus Supriyanto mengatakan, BKD DIY tidak memiliki kewenangan da lam memecahkan persoalan yang dihadapi honorer K2 itu. “Itu kewenangan , bukan DIY. Kami tidak bisa intervensi,” katanya.

Menurut dia, langkah yang bisa dilakukan BKD DIY hanya sekadar memfasilitasi honorer K2 itu dengan BKD Bantul dan BKN. “Maksimal hanya itu tok,” ujarnya. Jika pun mereka mempersoalkan ke ranah hukum, hanya Pemkab Bantul yang dituntut dan juga sebaliknya.

“Kalau memanipulasi data, mereka bisa dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau mereka menuntut, yang dituntut ya Bantul, bukan kami,” katanya.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0362 seconds (0.1#10.140)