Residivis Narkoba Tertangkap Pesta Sabu di Bali
A
A
A
DENPASAR - Tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap dua residivis, tersangka tindak pidana narkoba. Keduanya adalah FER (46), dan HER (33).
"Keduanya didapati memiliki dan menyimpan narkoba seberat 0,10 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).
Keduanya ditangkap pada Kamis 8 Januari 2015, di Jalan Tibu Beneng, Gang Yuh Gading, No 4, Pondok Puri Shahana, Kuta Utara, Badung, saat akan berpesta narkoba.
"Tersangka HER ini tidak memiliki pekerjaan. Sementara FER seorang pedagang," terangnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, HER ditangkap Satres Narkoba dengan vonis 4,3 tahun penjara. Sedangkan tersangka FER, pernah dipenjara empat tahun.
"Dua tersangka sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus narkoba. Mereka mengaku akan mengunakan satu paket narkoba itu berdua. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.
"Keduanya didapati memiliki dan menyimpan narkoba seberat 0,10 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).
Keduanya ditangkap pada Kamis 8 Januari 2015, di Jalan Tibu Beneng, Gang Yuh Gading, No 4, Pondok Puri Shahana, Kuta Utara, Badung, saat akan berpesta narkoba.
"Tersangka HER ini tidak memiliki pekerjaan. Sementara FER seorang pedagang," terangnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, HER ditangkap Satres Narkoba dengan vonis 4,3 tahun penjara. Sedangkan tersangka FER, pernah dipenjara empat tahun.
"Dua tersangka sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus narkoba. Mereka mengaku akan mengunakan satu paket narkoba itu berdua. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.
(san)