2017, Warga Jakarta Dilarang Miliki Mobil di Atas 10 Tahun
Rabu, 14 Januari 2015 - 17:11 WIB
2017, Warga Jakarta Dilarang Miliki Mobil di Atas 10 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan usia mobil akan mulai diterapkan pada tahun 2017. Pada saat itu, mobil hanya bisa digunakan hingga usia 10 tahun ke depan atau harus dipensiunkan.
"2017 (rencana mobil tidak boleh 10 tahun lebih) mungkin. Kalau 2016 bus kami sukses," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Mau tidak mau warga harus membeli mobil baru. Ahok berdalih, kebijakan itu tidak akan merugikan masyarakat. Karena, mobil yang lama boleh dijual lagi.
"Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kami akan lakukan (pembatasan mobil). Dia (warga) juga bisa jual ke daerah, negara kami kan luas. Jual ke (daerah) pinggir," tukasnya.
Ahok menuturkan, mobil yang sudah 10 tahun tapi mesinnya masih bagu, boleh dipakai. Tapi, pajaknya akan ditinggikan dari sebelumnya.
"Tujuannya kan supaya emisi bersih, sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal," cetusnya.
Meski demikian, Ahok menyadari, jika aturan tersebut tidak bisa dengan intruksi. Tapi harus diatur dengan peraturan daerah (Perda). "Harus ubah perda dahulu," pungkasnya.
"2017 (rencana mobil tidak boleh 10 tahun lebih) mungkin. Kalau 2016 bus kami sukses," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Mau tidak mau warga harus membeli mobil baru. Ahok berdalih, kebijakan itu tidak akan merugikan masyarakat. Karena, mobil yang lama boleh dijual lagi.
"Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kami akan lakukan (pembatasan mobil). Dia (warga) juga bisa jual ke daerah, negara kami kan luas. Jual ke (daerah) pinggir," tukasnya.
Ahok menuturkan, mobil yang sudah 10 tahun tapi mesinnya masih bagu, boleh dipakai. Tapi, pajaknya akan ditinggikan dari sebelumnya.
"Tujuannya kan supaya emisi bersih, sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal," cetusnya.
Meski demikian, Ahok menyadari, jika aturan tersebut tidak bisa dengan intruksi. Tapi harus diatur dengan peraturan daerah (Perda). "Harus ubah perda dahulu," pungkasnya.
(mhd)