Eksepsi Ditolak, Hasban Tetap Jadi Sekdaprov Sumut
A
A
A
MEDAN - Hasban Ritonga tetap dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Rabu (14/1), meskipun status terdakwa kasus sengketa lahan masih disandang karena Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsinya (keberatan), kemarin.
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Sinaga memerintahkan sidang perkara sengketa lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Williem Iskandar Medan dilanjutkan, karena menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi persyaratan. Artinya, Hasban harus mengikuti persidangan hingga hakim menjatuhkan vonis.
Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kantor Gubernur Sumut, kemarin, persiapan pelantikan sekdaprov telah dilakukan di Aula Martabe lantai 2. Sejumlah PNS tampak sibuk menata ruangan. Sebanyak lima unit mikrofon telah disiapkan, dua di antaranya diletakkan saling berhadapan di bagian depan aula.
Adapun tiga lainnya berada di sisi kanan ruangan yang biasa ditempati pembawa acara dan pemuka agama yang akan memimpin doa. “Kami memang disuruh membersihkan ruangan Martabe ini karena ada pelantikan sekdaprov yang baru. Tetapi informasi lainnya, kami tidak tahu karena cuma disuruh membersihkan ruangan saja,” kata seorang petugas kebersihan yang enggan menyebutkan namanya.
Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku mendapatkan perintah bersiaga hari ini pada pukul 14.00 WIB, dalam tugas mengamankan proses pelantikan itu. “Ya, besok (hari ini), kami dipersiapkan untuk pelantikan sekda. Siapa sekdanya, belum tahu,” kata pria berperawakan tegap yang minta namanya tidak dituliskan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut juga disebut-sebut telah memanggil Hasban, kemarin. “Ya benar, ada pelantikan sekda besok (hari ini). Maka tadi (kemarin) Pak Hasban dipanggil BKD untuk menyampaikan informasi seputar pelantikan,” ujar sumber yang merupakan anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) itu.
Menurut sumber tersebut, Hasban datang ke Kantor Gubernur langsung menuju ruangan Kepala BKD Pandapotan Siregar. Hasban berada di ruangan itu sekitar pukul 14.15 WIB dan keluar pukul 16.00 WIB. “Tepatnya waktu azan salat asar, beliau meninggalkan BKD,” katanya.
Sementara itu, Hasban dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Khairul Anwar mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang mendakwa mereka melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keduanya diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat, sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
“Menolak semua keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Majelis hakim memutuskan perkara ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara pada persidangan. Soal keberatan pada surat dakwaan jaksa, dakwaan itu telah memenuhi syarat dalam pemeriksaan para terdakwa.
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa di ruang Kartika PN Medan, kemarin.
Dalam putusan sela, dijelaskan eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa bukan mengenai materi keberatan atas dakwaan jaksa. Hal itu sudah tidak sesuai lagi dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, karena keberatan diajukan atas dakwaan jaksa.
“Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara, bukan keberatan atas dakwaan lagi. Atas itu, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Dahlan dihadapkan sembilan pengacara terdakwa.
Hakim menjelaskan, karena eksepsi tersebut sudah memasuki pokok perkara, maka persidangan perlu dilanjutkan untuk mencari bukti sebenarnya. Soal eksepsi terdakwa yang menyatakan penahanan Hasban dan Khairul sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni dilakukan selama 28 hari pertama, kemudian diperpanjang 40 hari lagi oleh JPU, tidak dapat disalahkan.
Sebab penahanan itu mutlak hak penyidik yang tidak dapat diganggu gugat karena dilindungi undang-undang. “Kalaupun keberatan dengan penahanan itu, seharusnya pengacara terdakwa bukan mengajukannya dalam eksepsi, tetapi menggugat penyidik secara praperadilan. Nyatanya, gugatan praperadilan itu tidak dilakukan,” kata hakim.
Eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan perkara ini adalah perdata, itu pun dimentahkan. Hakim berpendapat untuk memastikan perkara tersebut perdata atau pidana harus dibuktikan di persidangan, bukan melalui eksepsi.
Setelah membacakan putusannya, hakim kemudian meminta kepada JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Lila Nasution dan Nur Ainun menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. “Untuk sidang pemeriksaan saksi nanti, untuk pertamanya, kami akan menghadirkan tiga orang saksi dulu,” kata Lila yang diamini hakim dan langsung menunda sidang itu hingga pekan depan.
Di luar sidang, Hasban dan Khairul pun tak mau berkomentar banyak soal eksepsi mereka yang ditolak hakim. Hasban mengatakan pasrah dan siap mengikuti persidangan. “Saya tunduk hukum dan siap mengikuti prosesnya,” kata pria yang mengenakan topi cokelat itu.
Hasban mengaku belum mengetahui pasti bahwa dirinya akan dilantik sebagai sekdaprov menggantikan Nurdin Lubis yang akan masa pensiun. Kepala Inspektorat Sumut ini bersikukuh belum menerima keputusan presiden (keppres) penunjukan dirinya sebagai sekdaprov. Andaikan dirinya dilantik, maka proses hukum tetap akan diikutinya. “Saya tidak akan merasa terganggu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam perkara sengketa lahan itu, posisi dirinya hanya sebagai mediator antara Pemprov Sumut dan PT Mutiara Development. Karena itu, dia terkejut ketika didudukkan sebagai tersangka dan terdakwa. “Saya hanya mediasi, tidak lebih dari itu,” katanya sembari meninggalkan kerumunan awak media.
Marasamin Harahap, ketua tim pengacara terdakwa Hasban dan Khairul mengatakan, meski eksepsinya ditolak, mereka akan membuktikan bahwa dalam perkara ini kliennya tidak bersalah. Mereka akan membuktikan keduanya bukan orang yang bertanggung jawab atas kasus itu.
“Sebab kasus ini terjadi ketika mereka berdua belum menjabat. Ini namanya error in persona (salah orang) dalam hukum. Selain itu, dalam perkara ini berawal dari perjanjian, kemudian ada yang wanprestasi (melanggar perjanjian). Kita tahu sendiri perjanjian itu kan diatur dalam hukum perdata, jadi tidak ada unsur pidana di sini,” ujarnya.
Soal pengangkatan Hasban sebagai sekdaprov, Marasamin menegaskan, tidak ada satu alasan pun menghalangi karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
Fakhrur Rozi/ Panggabean Hasibuan
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Sinaga memerintahkan sidang perkara sengketa lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Williem Iskandar Medan dilanjutkan, karena menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi persyaratan. Artinya, Hasban harus mengikuti persidangan hingga hakim menjatuhkan vonis.
Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kantor Gubernur Sumut, kemarin, persiapan pelantikan sekdaprov telah dilakukan di Aula Martabe lantai 2. Sejumlah PNS tampak sibuk menata ruangan. Sebanyak lima unit mikrofon telah disiapkan, dua di antaranya diletakkan saling berhadapan di bagian depan aula.
Adapun tiga lainnya berada di sisi kanan ruangan yang biasa ditempati pembawa acara dan pemuka agama yang akan memimpin doa. “Kami memang disuruh membersihkan ruangan Martabe ini karena ada pelantikan sekdaprov yang baru. Tetapi informasi lainnya, kami tidak tahu karena cuma disuruh membersihkan ruangan saja,” kata seorang petugas kebersihan yang enggan menyebutkan namanya.
Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku mendapatkan perintah bersiaga hari ini pada pukul 14.00 WIB, dalam tugas mengamankan proses pelantikan itu. “Ya, besok (hari ini), kami dipersiapkan untuk pelantikan sekda. Siapa sekdanya, belum tahu,” kata pria berperawakan tegap yang minta namanya tidak dituliskan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut juga disebut-sebut telah memanggil Hasban, kemarin. “Ya benar, ada pelantikan sekda besok (hari ini). Maka tadi (kemarin) Pak Hasban dipanggil BKD untuk menyampaikan informasi seputar pelantikan,” ujar sumber yang merupakan anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) itu.
Menurut sumber tersebut, Hasban datang ke Kantor Gubernur langsung menuju ruangan Kepala BKD Pandapotan Siregar. Hasban berada di ruangan itu sekitar pukul 14.15 WIB dan keluar pukul 16.00 WIB. “Tepatnya waktu azan salat asar, beliau meninggalkan BKD,” katanya.
Sementara itu, Hasban dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Khairul Anwar mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang mendakwa mereka melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keduanya diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat, sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
“Menolak semua keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Majelis hakim memutuskan perkara ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara pada persidangan. Soal keberatan pada surat dakwaan jaksa, dakwaan itu telah memenuhi syarat dalam pemeriksaan para terdakwa.
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa di ruang Kartika PN Medan, kemarin.
Dalam putusan sela, dijelaskan eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa bukan mengenai materi keberatan atas dakwaan jaksa. Hal itu sudah tidak sesuai lagi dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, karena keberatan diajukan atas dakwaan jaksa.
“Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara, bukan keberatan atas dakwaan lagi. Atas itu, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Dahlan dihadapkan sembilan pengacara terdakwa.
Hakim menjelaskan, karena eksepsi tersebut sudah memasuki pokok perkara, maka persidangan perlu dilanjutkan untuk mencari bukti sebenarnya. Soal eksepsi terdakwa yang menyatakan penahanan Hasban dan Khairul sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni dilakukan selama 28 hari pertama, kemudian diperpanjang 40 hari lagi oleh JPU, tidak dapat disalahkan.
Sebab penahanan itu mutlak hak penyidik yang tidak dapat diganggu gugat karena dilindungi undang-undang. “Kalaupun keberatan dengan penahanan itu, seharusnya pengacara terdakwa bukan mengajukannya dalam eksepsi, tetapi menggugat penyidik secara praperadilan. Nyatanya, gugatan praperadilan itu tidak dilakukan,” kata hakim.
Eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan perkara ini adalah perdata, itu pun dimentahkan. Hakim berpendapat untuk memastikan perkara tersebut perdata atau pidana harus dibuktikan di persidangan, bukan melalui eksepsi.
Setelah membacakan putusannya, hakim kemudian meminta kepada JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Lila Nasution dan Nur Ainun menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. “Untuk sidang pemeriksaan saksi nanti, untuk pertamanya, kami akan menghadirkan tiga orang saksi dulu,” kata Lila yang diamini hakim dan langsung menunda sidang itu hingga pekan depan.
Di luar sidang, Hasban dan Khairul pun tak mau berkomentar banyak soal eksepsi mereka yang ditolak hakim. Hasban mengatakan pasrah dan siap mengikuti persidangan. “Saya tunduk hukum dan siap mengikuti prosesnya,” kata pria yang mengenakan topi cokelat itu.
Hasban mengaku belum mengetahui pasti bahwa dirinya akan dilantik sebagai sekdaprov menggantikan Nurdin Lubis yang akan masa pensiun. Kepala Inspektorat Sumut ini bersikukuh belum menerima keputusan presiden (keppres) penunjukan dirinya sebagai sekdaprov. Andaikan dirinya dilantik, maka proses hukum tetap akan diikutinya. “Saya tidak akan merasa terganggu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam perkara sengketa lahan itu, posisi dirinya hanya sebagai mediator antara Pemprov Sumut dan PT Mutiara Development. Karena itu, dia terkejut ketika didudukkan sebagai tersangka dan terdakwa. “Saya hanya mediasi, tidak lebih dari itu,” katanya sembari meninggalkan kerumunan awak media.
Marasamin Harahap, ketua tim pengacara terdakwa Hasban dan Khairul mengatakan, meski eksepsinya ditolak, mereka akan membuktikan bahwa dalam perkara ini kliennya tidak bersalah. Mereka akan membuktikan keduanya bukan orang yang bertanggung jawab atas kasus itu.
“Sebab kasus ini terjadi ketika mereka berdua belum menjabat. Ini namanya error in persona (salah orang) dalam hukum. Selain itu, dalam perkara ini berawal dari perjanjian, kemudian ada yang wanprestasi (melanggar perjanjian). Kita tahu sendiri perjanjian itu kan diatur dalam hukum perdata, jadi tidak ada unsur pidana di sini,” ujarnya.
Soal pengangkatan Hasban sebagai sekdaprov, Marasamin menegaskan, tidak ada satu alasan pun menghalangi karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
Fakhrur Rozi/ Panggabean Hasibuan
(ftr)