Mantan Polisi Divonis Seumur Hidup
A
A
A
MEDAN - Mantan personel kepolisian, Tri Sudiatmoko alias Moko, 48, divonis penjara seumur hidup.Vonis seumur hidup ini bisa membuat Moko sedikit lega, karena dia lolos dari hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah.
“Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Waspin Simbolon, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di PN Medan, Selasa (13/1).
Hakim menjelaskan, Moko dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas I A Tanjung Gusta, Medan. Dari tangan terdakwa diamankan sabu- sabu seberat 2,1 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 14.000 butir.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim. Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, sebelumnya dia sudah pernah dipenjara. Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Moko langsung menyatakan akan banding. “Saya banding majelis,” katanya.
Sementara JPU Fatah menyatakan pikir-pikir. Di luar sidang, Moko bungkam dan tidak mau berkomentar kepada wartawan. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam saat digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Panggabean Hasibuan
“Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Waspin Simbolon, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di PN Medan, Selasa (13/1).
Hakim menjelaskan, Moko dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas I A Tanjung Gusta, Medan. Dari tangan terdakwa diamankan sabu- sabu seberat 2,1 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 14.000 butir.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim. Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, sebelumnya dia sudah pernah dipenjara. Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Moko langsung menyatakan akan banding. “Saya banding majelis,” katanya.
Sementara JPU Fatah menyatakan pikir-pikir. Di luar sidang, Moko bungkam dan tidak mau berkomentar kepada wartawan. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam saat digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Panggabean Hasibuan
(ftr)