Hakim Minta Kesaksian Ketua DPRD Jateng

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:19 WIB
Hakim Minta Kesaksian Ketua DPRD Jateng
Hakim Minta Kesaksian Ketua DPRD Jateng
A A A
SEMARANG - Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi dan mantan Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih dimintai keterangan soal kasus pemotongan dana bantua sosial (bansos) Jateng untuk Kebumen tahun 2008.

Kesaksian keduanya disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin. Keduanya menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kades Kedungjati, Rahmat,50. Dalam persidangan sebelumnya, nama kedua orang tersebut selalu muncul.

Rukma yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut dimintai keterangan seputar mekanisme pengajuan serta pencairan dana bantuan sosial untuk sejumlah desa di Kabupaten Kebumen.

Menurut dia, penyaluran bansos saat itu ditangani Komisi E. “Saat kasus ini bergulir saya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng. Saya tidak pernah menerima proposal dari siapapun mengenai dana Bansos,” kata Rukma di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widijantono.

Dia juga dimintai penjelasan mengenai seseorang bernama Bagong, yang tidak lain merupakan mantan sopirnya. Bagong merupakan orang yang diduga bertugas untuk mengurus pengajuan bantuan sosial yang berasal dari aspirasi DPRD. Saat ini Bagong menjadi DPO. “Bagong bekerja sebagai sopir saya selama tiga tahun, sampai awal tahun 2007,” ujar dia.

Setelah tidak bekerja sebagai sopirnya, Rukma mengaku tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Rustriningsih yang saat kejadian masih menjabat bupati Kebumen mengaku tidak pernah dimintai rekomendasi terkait proposal bansos itu.

Padahal, seharusnya semua proposal permohonan bantuan dana kepada Pemprov Jateng harus mendapatkan rekomendasi dari dirinya. “Setelah saya mengobrol dengan terdakwa Rahmat, proposal yang diajukan itu ternyata tidak melalui Pemkab Kebumen melainkan melalui orang lain yaitu Untung Suparyono (terpidana). Jadi tidak melalui kami dan kami tidak ikut bertanggung jawab,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemotongan dana bansos bidang keagamaan dan bidang pendidikan ini sebesar Rp635 juta.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9426 seconds (0.1#10.140)