Karyawan Hotel Denays House Tertangkap Pesta Sabu

Selasa, 13 Januari 2015 - 00:10 WIB
Karyawan Hotel Denays...
Karyawan Hotel Denays House Tertangkap Pesta Sabu
A A A
DENPASAR - Pelaku pencurian barang milik tamu Hotel Denays House, pada 27 Desember 2014, berhasil ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Pelaku adalah karyawan hotel Batara Kirisna Hutabarat alias Choki (29).

Pria asal Lampung itu dibekuk di tempat kosnya, di Jalan Taman Puri, No 2, Lungkungan Taman Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis 8 Januari 2015 malam. Tersangka dibekuk saat sedang pesta sabu.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu beserta alat isapnya.

"Pada saat anggota kita masuk hendak menangkapnya, dia langsung membuang alat isap dan satu paket sabu-sabu," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sadiartha, di Denpasar, Senin (12/1/2015).

Penangkapan tersangka berkat laporan dari korban Ahmad Vauzi Jauhari (28) asal Jakarta yang mengaku sejumlah barangnya hilang di dalam kamar hotel.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan dengan mengecek CCTV, aksi pelaku terekam oleh kamera. Sehingga pelakunya diketahui adalah karyawan hotel tersebut. "Setelah mengetahui identitasnya, kita melakukan penangkapan," terangnya.

Saat pelaku melakukan aksi jahatnya itu, korban sedang tertidur dan pintu kamar tidak terkunci, sehingga pelaku dengan gampang mengambil berbagai barang berharga, seperti dua unit laptop, satu tab samsung, dua Iphone apple, dan dua HP.

Sebagian hasil kejahatan telah dijual untuk keperluan sehari-hari, termasuk beli sabu-sabu seharga Rp500 ribu dan sebagian diberikan kepada pacarnya. "Pacar tersangka tidak terlibat, dan hanya dikenai sebagai saksi," paparnya.

Tersangka mengaku, telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, namun tidak ada yang melaporkannya ke pihak polisi.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus pencuriannya lebih lanjut. Sedangkan untuk kasus narkoba, kita akan selesaikan kasusnya, baru dilimpahkan kepada Satuan Narkoba (Sat Narkoba)," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3170 seconds (0.1#10.140)