Absen Sidik Jari Belum Diterapkan Semua Instansi

Sabtu, 10 Januari 2015 - 11:19 WIB
Absen Sidik Jari Belum...
Absen Sidik Jari Belum Diterapkan Semua Instansi
A A A
SLEMAN - Instansi di lingkungan Pemkab Sleman hingga sekarang belum semuanya menerapkan absen dengan sistem finger print (sidik jari).

Sistem ini baru diterapkan di beberapa instansi, seperti di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, juga Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo). Padahal absen sidik jari dianggap sebagai tolok ukur kedisiplinan pegawai dalam rangka menuju kebijakan reformasi birokrasi, yang berhubungan dengan remunerasi atau tunjangan kinerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sunartono mengakui belum semua instansi menerapkan sistem tersebut, namun bukan berarti tidak menjalankannya. Sebab untuk tolak ukur tetap menjalankan sistem yang menjurus ke arah reformasi birokrasi dan yang lebih penting lagi beban kerja juga kinerja PNS.

Sehingga absensi pegawai bukanlah tolok ukur utama dalam penilaian kinerja mereka. “Intinya, setiap pegawai harus menunjukkan output hasil kerja. Bukan hanya sekadar hadir dan absen pagi juga sore saat pulang. Bukan itu yang diharapkan,” kata Sunartono di ruang kerjanya, kemarin.

Untuk itu, selain perlu menyusun suatu indeks kinerja harian yang harus diisi dan dilaksanakan oleh setiap pegawai. Pemkab juga masih mengkaji rumusan untuk menentukan poin atau apresiasi penilaian pegawai. Sunartono menjelaskan pemkab sebenarnya pernah menerapkan sistem serupa dengan apresiasi bagi pegawai berupa reward.

Pelaksanaannya di tingkat organisasi. Tapi, kebijakan itu lantas dihapuskan karena dalam praktiknya belum mencerminkan rasa keadilan. Sebab, sebagian organisasi yang memperoleh reward membagi rata bonus yang diperoleh pada semua pegawai. Padahal, beban kerja tiap pegawai beda-beda. Sehingga menimbulkan kesenjangan. “Karena itu dihapus. Sekarang dicoba dikembalikan lagi,” katanya.

Mengenai kesiapan pemkab menghadapi remunerasi, masih mengkaji dan menyiapkan instrumennya. Sehingga bisa menjalankan reformasi birokrasi secara baik dan benar. Tidak sekadar mendasarkan pada absensi pegawai. “Meski belum menerapkan sistem seperti yang diatur dalam syarat remunerasi, namun telah menjalankan sistem serupa yang menjurus ke arah reformasi birokrasi,” ungkapnya.

Staf Humas Pemkab Sleman Lilik menambahkan, untuk absen sistem sidik jari ini memang belum semua instansi menerapkannya, termasuk di bagian humas juga belum melaksanakan. Sebab untuk absen, sistem tersebut baru dalam proses pengadaan. Sehingga kemungkinan baru dapat melakukannya pada tahun ini.

Priyo Setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9570 seconds (0.1#10.140)