Sindikat Narkoba LP Ambarawa Dibekuk

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:04 WIB
Sindikat Narkoba LP Ambarawa Dibekuk
Sindikat Narkoba LP Ambarawa Dibekuk
A A A
SALATIGA - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap dua orang pengedar sindikat dan dua orang konsumennya. Kedua pengedarnya adalah Lukito alias Babahe yang hingga saat ini masih mendekam di sel LP Ambarawa dan Arfi Lukmono alias Pincuk,34, warga Jalan Perahu RT 02/RW 05, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.

Kedua pengedar sabu ini ternyata adalah kakak beradik. Adapun barang haram yang dijual kedua tersangka berasal dari teman Lukito. Sementara dua orang konsumennya adalah Andri Pamungkas, 30, warga Kemiri I RT 06/RW 11, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga dan Leonardo Max, 30, warga Perum Sobontoro Permai D/14 RT 03/RW 06, Kelurahan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Leonardo tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas ternama di Salatiga yang kos di Kampung Domas RT 03/RW 08 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo. Waka Polres Salatiga Kompol Irwan Irmawan mengatakan, peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi ini berawal dari penangkapan Andri Pamungkas dan Leonardo Max pada Minggu (4/1).

Dari keterangan kedua tersangka tersebut terungkap bahwa sabu yang dikonsumsinya berasal dari Arfi Lukmono. “Setelah dilakukan penyelidikan anggota langsung memburu tersangka dan berhasil menangkapnya di daerah Cungkupsari, Kelurahan Salatiga pada Senin (5/1). Dalam pengembangan, sabu yang diedarkan Arfi Lukmono berasal dari Lukito. Lukito adalah napi (narapidana) LP Ambarawa,” paparnya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga kemarin.

Sat Resnarkoba masih mengembangkan kasus ini. Polres Salatiga sudah berkoordinasi dengan pihak LP Ambarawa untuk memudahkan proses penyidikan tersangka Lukito.“ Kepala LP Ambarawa (Dwi Agus Setia Budi) siap membantu proses penyidikan. Kami memberikan apresiasi kepada beliau yang sangat kooperatif dan terbuka terhadap kami,” ucapnya.

Tersangka Arfi Lukmono akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 115 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Andri Pamungkas dan Leonardo kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Angga Rosa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5617 seconds (0.1#10.140)