Sindikat Narkoba LP Ambarawa Dibekuk

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:04 WIB
Sindikat Narkoba LP...
Sindikat Narkoba LP Ambarawa Dibekuk
A A A
SALATIGA - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap dua orang pengedar sindikat dan dua orang konsumennya. Kedua pengedarnya adalah Lukito alias Babahe yang hingga saat ini masih mendekam di sel LP Ambarawa dan Arfi Lukmono alias Pincuk,34, warga Jalan Perahu RT 02/RW 05, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.

Kedua pengedar sabu ini ternyata adalah kakak beradik. Adapun barang haram yang dijual kedua tersangka berasal dari teman Lukito. Sementara dua orang konsumennya adalah Andri Pamungkas, 30, warga Kemiri I RT 06/RW 11, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga dan Leonardo Max, 30, warga Perum Sobontoro Permai D/14 RT 03/RW 06, Kelurahan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Leonardo tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas ternama di Salatiga yang kos di Kampung Domas RT 03/RW 08 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo. Waka Polres Salatiga Kompol Irwan Irmawan mengatakan, peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi ini berawal dari penangkapan Andri Pamungkas dan Leonardo Max pada Minggu (4/1).

Dari keterangan kedua tersangka tersebut terungkap bahwa sabu yang dikonsumsinya berasal dari Arfi Lukmono. “Setelah dilakukan penyelidikan anggota langsung memburu tersangka dan berhasil menangkapnya di daerah Cungkupsari, Kelurahan Salatiga pada Senin (5/1). Dalam pengembangan, sabu yang diedarkan Arfi Lukmono berasal dari Lukito. Lukito adalah napi (narapidana) LP Ambarawa,” paparnya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga kemarin.

Sat Resnarkoba masih mengembangkan kasus ini. Polres Salatiga sudah berkoordinasi dengan pihak LP Ambarawa untuk memudahkan proses penyidikan tersangka Lukito.“ Kepala LP Ambarawa (Dwi Agus Setia Budi) siap membantu proses penyidikan. Kami memberikan apresiasi kepada beliau yang sangat kooperatif dan terbuka terhadap kami,” ucapnya.

Tersangka Arfi Lukmono akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 115 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Andri Pamungkas dan Leonardo kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Angga Rosa
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
45 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
55 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved