Postingan Flo Masuk Pasal Penghinaan

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:44 WIB
Postingan Flo Masuk...
Postingan Flo Masuk Pasal Penghinaan
A A A
YOGYAKARTA - Ungkapan kekesalan Florence Sihombing alias Flo yang diunggah (diposting) dalam media sosial Path memenuhi rumusan Pasal Penghinaan dalam KUHP.

Pasal Penghinaan diketahui menjadi acuan dakwaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dinyatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakkir saat dimintai pendapatnya sebagai ahli pada sidang lanjutan kasus Flo di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin.

Muzakkir mencontohkan, misalnya kata Jogja dalam kalimat yang diunggah Flo pada akun Path-nya diganti dengan nama dirinya, maka menjadi kalimat Muzakkir tolol, miskin, dan tidak berbudaya. Maka maksud kalimat itu adalah menyerang nama baik subjeknya. "Itu memenuhi rumusan Pasal Penghinaan dalam KUHP," ujarnya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunarta.

Namun Muzakkir melihat awal dari kasus Flo ini hanyalah kekesalan Flo saat mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Maka harus dilihat reaksi setelahnya apakah terjadi kekacauan atau tidak. Jadi penafsiran hukum tidak tekstual tapi kontekstual. "Meski rumusannya masuk, tapi spirit keadilannya tidak masuk,” katanya.

Kasus ini, menurut Muzakkir adalah delik biasa, bukan delik aduan karena tidak menyebut satu orang tertentu tapi suatu kelompok masyarakat. Sementara hinaan bersifat subjektif, maka penegak hukum harus memberikan parameter yang objektif. Apalagi setiap daerah punya nilai yang berbeda.

Muzakkir mengingatkan, tuduhan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu atau kelompok, harus menjadi perhatian serius majelis hakim.

"Lontaran tersebut kalau dilontarkan untuk Jakarta atau Surabaya mungkin tidak ada yang menggubris. Hanya sepenggal kalimat Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau ke Jogja, secara tekstual menyuruh, tetapi harus dilihat juga latar belakangnya,” katanya.

Terkait media yang digunakan oleh Flo adalah akun Path yang tergolong media pribadi namun Muzakkir menilai, meskipun media pribadi namun jika tersebar tentu akan menjadi masalah publik. Seusai mendengarkan pendapat Muzakkir, majelis hakim menutup sidang dan menundanya pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa,” kata Hakim Ketua Bambang Sunarta, sebelum menutup persidangan.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5584 seconds (0.1#10.140)