Pengamat Sebut Menteri Jonan Ceroboh

Kamis, 08 Januari 2015 - 13:45 WIB
Pengamat Sebut Menteri...
Pengamat Sebut Menteri Jonan Ceroboh
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang menuding perjalanan AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura ilegal, dinilai terlalu dini dan ceroboh. Hal itu ditegaskan pakar penerbangan dari Universitas Negeri Airlangga Surabaya (UNAIR) Adi Riyadi.

Menurutnya, penerbangan AirAsia dari Indonesia ke Singapura, tidak mungkin dilakukan tanpa ijin. Sebab, dalam konteks hukum internasional, perjalanan udara lintas negara harus diketahui dan mendapat izin kedua negara.

"Kalau sampai Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan itu perjalanan ilegal, saya justru khawatir kalau dari pihak Singapura bisa saja menuduh bahwa Indonesia memberikan izin bodong," Kata Adi, kepada wartawan, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, jika sampai Singapura melakukan tudingan tersebut, bisa jadi akan diikuti dengan negara-negara lainnya. Hal ini tentu akan memiliki dampaknya yang sangat besar bagi dunia penerbangan Indonesia, dan agen-agen travel akan merugi.

Dia meanjutkan, yang berhak memberikan izin penerbangan lintas negara adalah Kementrian Perhubungan. Sementara yang mengetahui dan bisa mengubah jadwal slot time adalah Indonesia Slot Coordinator (ISC).

"Nah dari sini saya kembali katakan, sangat tidak mungkin kalau pemerintah tidak tahu ada penerbangan, atau tidak ada izin. Pemerintah pasti tahu dan pasti ada izin," terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah tidak boleh terburu-buru memberikan pernyataan tentang perjalanan ilegal sebelum melakukan investigasi terlebih lebih dahulu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)