Rumah Tersangka Syamsul Batal Dibongkar Kembali
A
A
A
MEDAN - Rencana Polresta Medan untuk menggali kembali rumah tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga Syamsul Anwar batal.
Sebelumnya, Polresta Medan merencanakan menggali rumah tersangka yang berada di Jalan Angsa-Beo No 17 Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. Rencana pembongkaran terkait berkas perkara tersangka yang dikembalikan pihak kejaksaan. Meski rencana tersebut batal, penyidik Polresta Medan berusaha segera melengkapi berkas perkara tersangka Syamsul Anwar Cs.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta enggan menjelaskan penyebab pembatalan pembongkaran kembali rumah tersangka Syamsul Anwar. “Soal itu (pembongkaran), belum sekarang dilakukan. Kami masih perlu koordinasi dengan tim kejaksaan dan tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” katanya, Rabu (7/1).
Ketika ditanya perkembangan berkas perkara tersangka Syamsul Anwar Cs, Nico menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polresta Medan. “Silahkan tanya ke Kasat Reskrim saja ya. Tadi kami baru koordinasi dengan tim LPSK,” katanya.
Terpisah Kepala Unit Vice Control/Judisila Satuan Reskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi mengaku, pembongkaran rumah Syamsul batal dilakukan lantaran informasi yang diperoleh polisi belum akurat. “Kami masih menunggu perintah Kapolresta. Jadi begini, memang ada rencana pembongkaran hari ini. Namun sepertinya kita tunda karena infonya belum A1 (akurat),” kata Martuasah.
Dia mengatakan, sejauh ini polisi masih mengumpulkan informasi terbaru dari berbagai sumber soal adanya bukti baru yang diyakini masih dikubur di dalam rumah tersangka Syamsul. “Nanti kalau sudah A1 (akurat), baru kita laksanakan. Itupun tergantung perintah pimpinan. Karena saya kan hanya menjalankan perintah,” ungkap Martuasah.
Terkait kasus ini, sejumlah tim LPSK yang sejak awal mendampingi para korban terlihat datang menyambangi ruang Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram. Hampir satu jam berada di ruang Kasat, rombongan tim LPSK pun keluar.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya menemui Kasat Reskrim karena para saksi korban (Anis Rahayu, Rukmiani dan Endah Murdaningsih) perlu perlindungan ketika memberikan keterangan. “Terkait korban trafficking, pihak penyidik meminta kepada LPSK dapat memberikan perlindungan. Terlebih bisa mengupayakan kehadiran dalam setiap pemeriksaan,” kata Haris.
Dia menjelaskan, tim LPSK juga akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban. “Kita pun tadi bertemu Kapolres untuk memastikan jadwal pemeriksaan para saksi. Apalagi saksi kan masih trauma dan perlu layanan terapi,” ungkap Haris.
Dody Ferdiansyah
Sebelumnya, Polresta Medan merencanakan menggali rumah tersangka yang berada di Jalan Angsa-Beo No 17 Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. Rencana pembongkaran terkait berkas perkara tersangka yang dikembalikan pihak kejaksaan. Meski rencana tersebut batal, penyidik Polresta Medan berusaha segera melengkapi berkas perkara tersangka Syamsul Anwar Cs.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta enggan menjelaskan penyebab pembatalan pembongkaran kembali rumah tersangka Syamsul Anwar. “Soal itu (pembongkaran), belum sekarang dilakukan. Kami masih perlu koordinasi dengan tim kejaksaan dan tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” katanya, Rabu (7/1).
Ketika ditanya perkembangan berkas perkara tersangka Syamsul Anwar Cs, Nico menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polresta Medan. “Silahkan tanya ke Kasat Reskrim saja ya. Tadi kami baru koordinasi dengan tim LPSK,” katanya.
Terpisah Kepala Unit Vice Control/Judisila Satuan Reskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi mengaku, pembongkaran rumah Syamsul batal dilakukan lantaran informasi yang diperoleh polisi belum akurat. “Kami masih menunggu perintah Kapolresta. Jadi begini, memang ada rencana pembongkaran hari ini. Namun sepertinya kita tunda karena infonya belum A1 (akurat),” kata Martuasah.
Dia mengatakan, sejauh ini polisi masih mengumpulkan informasi terbaru dari berbagai sumber soal adanya bukti baru yang diyakini masih dikubur di dalam rumah tersangka Syamsul. “Nanti kalau sudah A1 (akurat), baru kita laksanakan. Itupun tergantung perintah pimpinan. Karena saya kan hanya menjalankan perintah,” ungkap Martuasah.
Terkait kasus ini, sejumlah tim LPSK yang sejak awal mendampingi para korban terlihat datang menyambangi ruang Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram. Hampir satu jam berada di ruang Kasat, rombongan tim LPSK pun keluar.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya menemui Kasat Reskrim karena para saksi korban (Anis Rahayu, Rukmiani dan Endah Murdaningsih) perlu perlindungan ketika memberikan keterangan. “Terkait korban trafficking, pihak penyidik meminta kepada LPSK dapat memberikan perlindungan. Terlebih bisa mengupayakan kehadiran dalam setiap pemeriksaan,” kata Haris.
Dia menjelaskan, tim LPSK juga akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban. “Kita pun tadi bertemu Kapolres untuk memastikan jadwal pemeriksaan para saksi. Apalagi saksi kan masih trauma dan perlu layanan terapi,” ungkap Haris.
Dody Ferdiansyah
(ftr)