Bandar Sabu Tega Perkosa Anak Tiri
A
A
A
SAMPANG - Berdalih terpengaruh narkoba dan tidak mendapat jatah dari istrinya, Siddik (32), warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat bapak ini tidak hanya dilakukan satu kali. Namun hingga dua kali di dalam rumahnya. Perbuatan itu akhirnya diketahui sang istri NI yang curiga saat pulang dari pasar mendapati anaknya ketakutan dan menangis.
Karena curiga, NI lalu membuka celana dalam anaknya dan mendapati bercak darah dan ada sperma di celana dalam putri tercinta. NI langsung melaporkan perlakukan bejat suaminya ke Polsek Banyuates.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang. "Pelaku dan istrinya baru menikah tujuh bulan yang lalu," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Ragasa, Kamis (08/01/2015).
Ditambahkan dia, anak NI awalnya tinggal di Ngawi, dan diajak ke Banyuates. Di sana, dia baru tinggal lima bulan. Saat kejadian, sang istri sedang ikut berjualan ayam di pasar bersama mertua.
"Pagi itu istrinya ke pasar dan anaknya sedang tidur di rumah sendirian. Di situlah dilakukan perbuatan asusila," terangnya.
Pelaku ditangkap aparat di rumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Sampang. Polisi juga menemukan sisa sabu-sabu yang digunakan pelaku. Hasil penyidikan, pelaku tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar narkoba.
"Selain itu, dari pengakuannya pelaku tega menggauli anak tirinya karena terpengaruh oleh narkoba," ucap Hari.
Kini, pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ironisnya, perbuatan bejat bapak ini tidak hanya dilakukan satu kali. Namun hingga dua kali di dalam rumahnya. Perbuatan itu akhirnya diketahui sang istri NI yang curiga saat pulang dari pasar mendapati anaknya ketakutan dan menangis.
Karena curiga, NI lalu membuka celana dalam anaknya dan mendapati bercak darah dan ada sperma di celana dalam putri tercinta. NI langsung melaporkan perlakukan bejat suaminya ke Polsek Banyuates.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang. "Pelaku dan istrinya baru menikah tujuh bulan yang lalu," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Ragasa, Kamis (08/01/2015).
Ditambahkan dia, anak NI awalnya tinggal di Ngawi, dan diajak ke Banyuates. Di sana, dia baru tinggal lima bulan. Saat kejadian, sang istri sedang ikut berjualan ayam di pasar bersama mertua.
"Pagi itu istrinya ke pasar dan anaknya sedang tidur di rumah sendirian. Di situlah dilakukan perbuatan asusila," terangnya.
Pelaku ditangkap aparat di rumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Sampang. Polisi juga menemukan sisa sabu-sabu yang digunakan pelaku. Hasil penyidikan, pelaku tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar narkoba.
"Selain itu, dari pengakuannya pelaku tega menggauli anak tirinya karena terpengaruh oleh narkoba," ucap Hari.
Kini, pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)