Melihat Aktivitas Tim Rekam Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang
A
A
A
SEMARANG - Ada yang unik pada persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Sejumlah anak muda terlihat sibuk memasang alat rekam di berbagai sudut ruangan dan mengamati jalannya persidangan dari awal hingga akhir pada monitor kecil di depan mereka.
Mereka adalah sekelompok mahasiswa Undip Semarang yang didapuk menjadi tim rekam sidang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak 2010, tim yang beranggotakan 12 orang mahasiswa tersebut selalu hadir dalam persidangan-persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Tim ini terbentuk atas kerja sama Undip dengan KPK. Tugas kami adalah merekam semua persidangan dari awal hingga akhir untuk kemudian hasilnya dilaporkan kepada KPK," kata Agung Shahrizal Shahyda, ketua tim lapangan kepada KORAN SINDO, kemarin.
Menurut mahasiswa angkatan 2011 jurusan Ilmu Hukum Undip Semarang tersebut, kerja sama dengan KPK tersebut dilakukan untuk memantau semua persidangan kasus korupsi. Namun, selama ini sidang yang dipantau hanyalah kasus-kasus korupsi yang tergolong besar dan mendapat perhatian publik.
"Di tahun 2014 ini sidang yang kami ikuti adalah sidang mantan hakim Asmadinata dan Pragsono. Saat ini, kami sedang memantau sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani," terangnya.
Meski hanya bertugas mengamati sidang dan merekam jalannya sidang, namun tidak sembarang mahasiswa dapat menjadi anggota tim tersebut. Setiap mahasiswa yang hendak mendaftar harus menjalani serangkaian tes tentang hukum.
"Tidak sembarangan, ada seleksinya. Syarat yang khusus adalah mahasiswa hukum dan harus sudah lulus kuliah hukum acara," imbuhnya.
Adapun tujuan dari tim rekam sidang tersebut, lanjut Agung, adalah menjaga independensi dari hakim. Selain itu, juga untuk membantu proses pengawasan KPK terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah khususnya Jawa Tengah.
"Semua hasil rekaman kami serahkan ke KPK sebagai bahan evaluasi. Jadi, dengan adanya tim ini, independensi hakim dapat terjaga."
Menurut Agung, banyak sekali keuntungan yang didapat oleh anggota tim rekam jejak persidangan itu. Selain mendapatkan fee dari KPK, anggota tim juga memperoleh ilmu yang banyak dan pengalaman perihal persidangan.
"Jadi kalau yang selama ini hanya teori, di sini kami dapat melihat praktiknya langsung. Juga akan banyak ilmu baru saat mendengarkan kesaksian ahli," pungkasnya.
Mereka adalah sekelompok mahasiswa Undip Semarang yang didapuk menjadi tim rekam sidang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak 2010, tim yang beranggotakan 12 orang mahasiswa tersebut selalu hadir dalam persidangan-persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Tim ini terbentuk atas kerja sama Undip dengan KPK. Tugas kami adalah merekam semua persidangan dari awal hingga akhir untuk kemudian hasilnya dilaporkan kepada KPK," kata Agung Shahrizal Shahyda, ketua tim lapangan kepada KORAN SINDO, kemarin.
Menurut mahasiswa angkatan 2011 jurusan Ilmu Hukum Undip Semarang tersebut, kerja sama dengan KPK tersebut dilakukan untuk memantau semua persidangan kasus korupsi. Namun, selama ini sidang yang dipantau hanyalah kasus-kasus korupsi yang tergolong besar dan mendapat perhatian publik.
"Di tahun 2014 ini sidang yang kami ikuti adalah sidang mantan hakim Asmadinata dan Pragsono. Saat ini, kami sedang memantau sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani," terangnya.
Meski hanya bertugas mengamati sidang dan merekam jalannya sidang, namun tidak sembarang mahasiswa dapat menjadi anggota tim tersebut. Setiap mahasiswa yang hendak mendaftar harus menjalani serangkaian tes tentang hukum.
"Tidak sembarangan, ada seleksinya. Syarat yang khusus adalah mahasiswa hukum dan harus sudah lulus kuliah hukum acara," imbuhnya.
Adapun tujuan dari tim rekam sidang tersebut, lanjut Agung, adalah menjaga independensi dari hakim. Selain itu, juga untuk membantu proses pengawasan KPK terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah khususnya Jawa Tengah.
"Semua hasil rekaman kami serahkan ke KPK sebagai bahan evaluasi. Jadi, dengan adanya tim ini, independensi hakim dapat terjaga."
Menurut Agung, banyak sekali keuntungan yang didapat oleh anggota tim rekam jejak persidangan itu. Selain mendapatkan fee dari KPK, anggota tim juga memperoleh ilmu yang banyak dan pengalaman perihal persidangan.
"Jadi kalau yang selama ini hanya teori, di sini kami dapat melihat praktiknya langsung. Juga akan banyak ilmu baru saat mendengarkan kesaksian ahli," pungkasnya.
(zik)