Tutup Tambak Udang, Pemkab Bantul Harus Kerahkan Alat Berat

Kamis, 08 Januari 2015 - 02:01 WIB
Tutup Tambak Udang,...
Tutup Tambak Udang, Pemkab Bantul Harus Kerahkan Alat Berat
A A A
BANTUL - DPRD Bantul meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk bertindak tegas dalam penutupan tambak udang. Permintaan tersebut mereka keluarkan menyusul langkah Pemkab Bantul yang hanya memasang patok sebagai tanda penutupan tambak, tanpa disertai tindakan nyata.

Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis meminta Pemkab Bantul menurunkan alat berat dalam penutupan usaha tambak. Penutupan tambak udang harus disertai dengan tindakan tegas seperti pengerahan bachoe untuk menimbun kolam-kolam tambak udang tersebut. Jika hanya dengan penancapan patok, kemungkinan petambak terus bermain lagi.

"Dewan sudah mengeluarkan anggaran sekitar Rp500 juta, masing-masing Satpol PP Rp100 juta dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Rp400 juta untuk penutupan," ujarnya, Rabu (7/1/2015).

Tindakan tegas diperlukan karena selama ini pemilik tambak udang mengabaikan perintah atau kesepakatan dengan Pemkab Bantul. Berbagai kesepakatan seperti tidak akan ada tambak baru dari deadline sebelumnya banyak yang dilanggar. Tambak-tambak baru terus bermunculan di area-area terlarang, bahkan di Gumuk Pasir yang menjadi kawasan cagar budaya.

Anggota Komisi C DPRD Bantul Uwaitsun Nawawi mengungkapkan, dalam sidak awal pekan ini, DPRD Bantul menemukan masih ada pengusaha tambak yang membuat kolam baru di kawasan Gumuk Pasir. Hal tersebut terlihat dari adanya bachoe yang sedang mengeruk pasir sekitar 500 meter dari miniatur Kakbah di kawasan Pantai Parangkusumo. Padahal, wilayah miniatur Kakbah tersebut merupakan kawasan inti dari Gumuk Pasir.

"Kami heran, masih ada saja pengusaha tambak yang ngeyel," ujarnya.

Padahal, beberapa minggu yang lalu, pemilik wilayah yaitu Kepala Desa Parangtritis Topo dan pengusaha tambak yang juga merupakan mantan Kepala DKP DIY telah menghadap ke Bupati.
Keduanya menjamin tidak akan ada tambak baru berdiri di kawasan gumuk pasir.

Ia mengaku heran karena ternyata berdirinya tambak udang baru tersebut atas seizin Kepala Desa Parangtritis.

Menurutnya, Pemkab Bantul memang perlu bertindak tegas dalam urusan tambak udang ini. "Kalau ditotal ada puluhan tambak yang berdiri di gumuk dan seputaran gumuk pasir. Jadi Pemkab memang harus tegas," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengatakan, pemasangan patok tersebut adalah kebijakan dari atasan-atasannya. Satpol PP hanya menjalankan perintah di lapangan.

"Kalau soal itu (teknis penutupan), yang memiliki kebijakan ya yang ada di atas. Kami hanya menjalankan perintah."
--
Pengusaha tambak udang masih ngeyel. Meski dilarang, masih ada yang membuat tambak baru. Seperti yang terlihat di Gumuk Pasir Parangtritis, Senin (5/1/2015).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)