Korban AirAsia Dipermudah Dapat Akte Kematian

Rabu, 07 Januari 2015 - 12:24 WIB
Korban AirAsia Dipermudah...
Korban AirAsia Dipermudah Dapat Akte Kematian
A A A
SURABAYA - Pemerintahan Propinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka desk di sekitar Crisis Center Polda Jatim untuk mempermudah keluarga mengurus akte kematian korban pesawat AirAsia QZ 8501.

Setidaknya, ada 199 warga Jatim yang menjadi korban jatuhnya pesawat itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan, ada pengecualiaan bagi keluarga korban AirAsia.

Dengan adanya desk posko crisis center ini, harapannya ketika jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga, maka akte kematian korban juga sudah diserahkan.

"Kita yang jelas setelah ada surat keterangan dari rumah sakit, maka akan menerbitkan akte kematian. Dengan adanya desk di sini akan mempermudah keluarga korban mengurusnya," kata Edi, kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).

Untuk itu, pihaknya telah mengumpulkan 7 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diindikasikan ada korban pesawat AirAsia. Sebab, berdasarkan undang-undang yang menerbitkan itu adalah Kepala Dinas kabupaten/Kota.

"Dengan desk di sini adalah mempermudah. Kita by pass, yakni dengan bahan surat keterangan dari rumah sakit dan Pemprov Jatim untuk mempermudah kepengurusan akte kematian, dan kami sedang berkordinasi dengan pihak AirAsia terkait asuransi," jelasnya.

Dia juga menyebut untuk warga Jawa Timur yang menjadi korban sebanyak 199 orang. Jumlah itu tersebar di 10 kabupaten/kota, yakni, Kota Malang, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaaten Kediri, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.

"Paling banyak dari Surabaya ada 61 orang. Tapi data ini masih perlu diklarifikasi, karena ada yang menyebut 81 orang," jelasnya.

Kata Edi, persoalan asuransi ini akan diberikan kepada ahli waris korban. Pemerintah memfasilitasi bagaimana hak korban ini diberikan kepada ahli waris yang benar. Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak AirAsia.

"Standart akte kematian adalah mencantumkan keterangan meninggalnya di mana, dan jam berapa. Ini kita tidak bisa memberikan kepastian tempat dan jam meninggalnya. Ini yang harus kita sepakati, bahwa surat atau akte kematian tidak mencantumkan itu, dan kita sepakati itu berlaku," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Indonesia Air Transport...
Indonesia Air Transport Tegaskan Kru Pesawat ATR yang Hilang Berjumlah 7 Orang
Ini Pesan Terakhir Ferry...
Ini Pesan Terakhir Ferry ke Istrinya sebelum Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros
Gunakan Google Maps,...
Gunakan Google Maps, Ahli Inggris Klaim Deteksi Jejak Pesawat Nahas MH370 di Hutan Kamboja
BREAKING NEWS-Bawa 28...
BREAKING NEWS-Bawa 28 Orang, Pesawat An-26 Rusia Hilang di Kamchatka
Pesawat An-26 Rusia...
Pesawat An-26 Rusia Pembawa 28 Orang Jatuh ke Laut
Puing-puing Pesawat...
Puing-puing Pesawat An-26 Ditemukan, Seluruh Penumpang Dikhawatirkan Tewas
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
48 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved