Korban AirAsia Dipermudah Dapat Akte Kematian

Rabu, 07 Januari 2015 - 12:24 WIB
Korban AirAsia Dipermudah Dapat Akte Kematian
Korban AirAsia Dipermudah Dapat Akte Kematian
A A A
SURABAYA - Pemerintahan Propinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka desk di sekitar Crisis Center Polda Jatim untuk mempermudah keluarga mengurus akte kematian korban pesawat AirAsia QZ 8501.

Setidaknya, ada 199 warga Jatim yang menjadi korban jatuhnya pesawat itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan, ada pengecualiaan bagi keluarga korban AirAsia.

Dengan adanya desk posko crisis center ini, harapannya ketika jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga, maka akte kematian korban juga sudah diserahkan.

"Kita yang jelas setelah ada surat keterangan dari rumah sakit, maka akan menerbitkan akte kematian. Dengan adanya desk di sini akan mempermudah keluarga korban mengurusnya," kata Edi, kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).

Untuk itu, pihaknya telah mengumpulkan 7 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diindikasikan ada korban pesawat AirAsia. Sebab, berdasarkan undang-undang yang menerbitkan itu adalah Kepala Dinas kabupaten/Kota.

"Dengan desk di sini adalah mempermudah. Kita by pass, yakni dengan bahan surat keterangan dari rumah sakit dan Pemprov Jatim untuk mempermudah kepengurusan akte kematian, dan kami sedang berkordinasi dengan pihak AirAsia terkait asuransi," jelasnya.

Dia juga menyebut untuk warga Jawa Timur yang menjadi korban sebanyak 199 orang. Jumlah itu tersebar di 10 kabupaten/kota, yakni, Kota Malang, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaaten Kediri, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.

"Paling banyak dari Surabaya ada 61 orang. Tapi data ini masih perlu diklarifikasi, karena ada yang menyebut 81 orang," jelasnya.

Kata Edi, persoalan asuransi ini akan diberikan kepada ahli waris korban. Pemerintah memfasilitasi bagaimana hak korban ini diberikan kepada ahli waris yang benar. Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak AirAsia.

"Standart akte kematian adalah mencantumkan keterangan meninggalnya di mana, dan jam berapa. Ini kita tidak bisa memberikan kepastian tempat dan jam meninggalnya. Ini yang harus kita sepakati, bahwa surat atau akte kematian tidak mencantumkan itu, dan kita sepakati itu berlaku," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4061 seconds (0.1#10.140)