Pengusaha Biliar Jual Sabu-sabu

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:39 WIB
Pengusaha Biliar Jual Sabu-sabu
Pengusaha Biliar Jual Sabu-sabu
A A A
MEDAN - Seorang ibu rumah tangga pemilik rumah biliar di kompleks Mariendal, Salbiah alias Sal, 50, diringkus petugas Polsekta Patumbak karena mengedarkan sabu-sabu, Minggu (4/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Salbiah ditangkap bersama tiga orang lain yang diduga baru membeli sabu-sabu. Informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN , sebelum meringkus Salbiah, polisi awalnya menangkap David Handoko alias Koko di perumahan Mariendal. David mengaku membeli barang haram itu di rumah Salbiah Jalan Mariendal Lorong Sejati, Medan Amplas.

Kemudian polisi menggerebek rumah Salbiah dan mendapati Juli Kurniawan, 32, dan Sukma Wijaya, 28, tengah menikmati sabu-sabu di rumah Salbiah. Tanpa perlawanan ketiganya kemudian diboyong ke Mapolsekta Patumbak.

Dari rumah Salbiah, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan plastik klip, enam paket sabu-sabu, dan satu unit timbangan elektrik. “Saat ini barang buktinya sudah kami kirim ke Polresta,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (6/1).

Namun, Salbiah berkelit dan mengatakan barang haram tersebut bukan miliknya. Dia menyebut pemilik sabu-sabu tersebut adalah suaminya, Freddy (buron). Salbiah mengatakan, Freddy membeli sabu-sabu itu dari seorang warga bermarga Simanjuntak dengan sistem pesan antar.

Namun saat diinterogasi AKP I Kadek Hery, Salbiah mengaku menjual sabu-sabu kepada David, Juli, dan Sukma. “Ya sudah jangan berkelit lagi,” kata Kadek kepada Salbiah. Keempat tersangka dikenai UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Dody Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2139 seconds (0.1#10.140)